Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram. Empat tersangka yang seluruhnya warga Madiun ditangkap dalam operasi terpisah.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka yakni DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25), yang masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan 0,43 gram sabu, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami sita dua paket besar, yakni satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan ponsel dan tas selempang,” ungkap Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menanyai tersangka IIR saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Hasil pemeriksaan mengarah pada IIR, yang diduga sebagai kurir utama. Ia dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kepada petugas IIR mengaku hanya mengantar barang haram tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DBP alias Kancil yang membantu distribusi barang. Meskipun tidak ditemukan sabu di tangannya, peralatan komunikasi dan tas yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran berhasil diamankan.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS, NAR, dan IIR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru