Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

- Editorial Team

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Polres Madiun gelar Press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 1,1 kilogram. Empat tersangka yang seluruhnya warga Madiun ditangkap dalam operasi terpisah.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, para tersangka yakni DS (34), NAR alias Togong (26), IIR (41), dan DBP alias Kancil (25), yang masing-masing berprofesi sebagai pekerja swasta.

“Dari DS kami amankan 0,43 gram sabu, dari NAR 0,44 gram. Dari IIR kami sita dua paket besar, yakni satu plastik sabu seberat 1.000,12 gram dan satu bungkus plastik klip berisi 100,68 gram. Dari DBP kami amankan ponsel dan tas selempang,” ungkap Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menanyai tersangka IIR saat press release di Mapolres Madiun, Jumat (8/8/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di wilayah Madiun. Polisi lebih dulu menangkap DS dan NAR di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dalam jumlah kecil.

Hasil pemeriksaan mengarah pada IIR, yang diduga sebagai kurir utama. Ia dibekuk di kawasan Nglames, Kabupaten Madiun, saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Kepada petugas IIR mengaku hanya mengantar barang haram tersebut dari Surabaya untuk diedarkan di wilayah Nglames.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap DBP alias Kancil yang membantu distribusi barang. Meskipun tidak ditemukan sabu di tangannya, peralatan komunikasi dan tas yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran berhasil diamankan.

Kemas menegaskan, bandar yang memasok sabu tersebut masih dalam pengejaran. “Total barang bukti dari empat tersangka mencapai satu kilogram satu ons sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DS, NAR, dan IIR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Khusus IIR juga dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp13,3 miliar. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru