MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang pria asal Bantul menjadi korban pencurian setelah diajak menginap di salah satu hotel di Kota Madiun oleh kenalannya di media sosial. Pelaku ternyata punya niat jahat sejak awal: membawa kabur motor dan barang berharga milik korban saat korban tertidur pulas.
Kasus ini terungkap dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Madiun Kota. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial YTS (36), warga Manguharjo, Kota Madiun.
“Pelaku mengenal korban lewat media sosial, lalu mengajaknya bepergian ke Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di sebuah hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, dalam press release di Mapolres Kota Madiun, Kamis (13/11/2025).
Saat korban tertidur di kamar hotel, YTS mengambil kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, dan tas korban yang diletakkan di meja. Ia kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.
Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa motor, HP, dan tasnya raib. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun Kota.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat jaminan finance, helm, dan sepatu yang digunakan saat kejadian.
Menurut Iptu Agus Riyadi, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Pelaku sehari-hari bekerja serabutan,” ujarnya.
Kasus curanmor ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru. Kasus lain yang ikut terbongkar di antaranya pencurian sepeda, pencurian handphone, dan pencurian tabung LPG.
Pelaku kini ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ant/red)






