Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang pria asal Bantul menjadi korban pencurian setelah diajak menginap di salah satu hotel di Kota Madiun oleh kenalannya di media sosial. Pelaku ternyata punya niat jahat sejak awal: membawa kabur motor dan barang berharga milik korban saat korban tertidur pulas.

Kasus ini terungkap dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Madiun Kota. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial YTS (36), warga Manguharjo, Kota Madiun.

“Pelaku mengenal korban lewat media sosial, lalu mengajaknya bepergian ke Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di sebuah hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, dalam press release di Mapolres Kota Madiun, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban tertidur di kamar hotel, YTS mengambil kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, dan tas korban yang diletakkan di meja. Ia kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa motor, HP, dan tasnya raib. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat jaminan finance, helm, dan sepatu yang digunakan saat kejadian.

Menurut Iptu Agus Riyadi, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Pelaku sehari-hari bekerja serabutan,” ujarnya.

Kasus curanmor ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru. Kasus lain yang ikut terbongkar di antaranya pencurian sepeda, pencurian handphone, dan pencurian tabung LPG.

Pelaku kini ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Serah Terima 270 Taruna Taruni Baru, Wali Murid Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Putra-Putrinya ke SMAN 3 Taruna Angkasa
DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP
BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya
Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru