Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang pria asal Bantul menjadi korban pencurian setelah diajak menginap di salah satu hotel di Kota Madiun oleh kenalannya di media sosial. Pelaku ternyata punya niat jahat sejak awal: membawa kabur motor dan barang berharga milik korban saat korban tertidur pulas.

Kasus ini terungkap dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Madiun Kota. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial YTS (36), warga Manguharjo, Kota Madiun.

“Pelaku mengenal korban lewat media sosial, lalu mengajaknya bepergian ke Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di sebuah hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, dalam press release di Mapolres Kota Madiun, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban tertidur di kamar hotel, YTS mengambil kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, dan tas korban yang diletakkan di meja. Ia kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa motor, HP, dan tasnya raib. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat jaminan finance, helm, dan sepatu yang digunakan saat kejadian.

Menurut Iptu Agus Riyadi, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Pelaku sehari-hari bekerja serabutan,” ujarnya.

Kasus curanmor ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru. Kasus lain yang ikut terbongkar di antaranya pencurian sepeda, pencurian handphone, dan pencurian tabung LPG.

Pelaku kini ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama
Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
5.000 Warga Menari Bersama, Kota Madiun Jadi Panggung Budaya
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun
Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade
Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru