Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur

- Editorial Team

Kamis, 13 November 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Satreskrim Polres Madiun Kota bongkar 6 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang pria asal Bantul menjadi korban pencurian setelah diajak menginap di salah satu hotel di Kota Madiun oleh kenalannya di media sosial. Pelaku ternyata punya niat jahat sejak awal: membawa kabur motor dan barang berharga milik korban saat korban tertidur pulas.

Kasus ini terungkap dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari oleh Polres Madiun Kota. Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial YTS (36), warga Manguharjo, Kota Madiun.

“Pelaku mengenal korban lewat media sosial, lalu mengajaknya bepergian ke Sidoarjo. Dalam perjalanan, mereka sempat menginap di sebuah hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, dalam press release di Mapolres Kota Madiun, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat korban tertidur di kamar hotel, YTS mengambil kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, dan tas korban yang diletakkan di meja. Ia kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Keesokan harinya, korban baru sadar bahwa motor, HP, dan tasnya raib. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Polres Madiun Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, surat jaminan finance, helm, dan sepatu yang digunakan saat kejadian.

Menurut Iptu Agus Riyadi, pelaku mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Pelaku sehari-hari bekerja serabutan,” ujarnya.

Kasus curanmor ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama Operasi Sikat Semeru. Kasus lain yang ikut terbongkar di antaranya pencurian sepeda, pencurian handphone, dan pencurian tabung LPG.

Pelaku kini ditahan di Polres Madiun Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan
Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat
Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui
Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Bodag, Pemkab Madiun Percepat Pembangunan hingga Dongkrak Potensi Desa

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Berita Terbaru

Branch Office Head BRI BO Madiun, Rizky Akbar Trilaksono.

Bisnis

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB