SAMPANG, NEUMEDIA.ID – Aparat Polres Sampang, Jawa Timur telah mengamankan tersangka penganiayaan sejumlah korban yang masih satu keluarga. Seorang korban di antaranya meninggal akibat tindak kekerasan tersebut.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan bahwa korban yang meninggal itu berinisial S yang masih paman dari KA (30), tersangka. Selain itu, M (44), istri S dan LK (10), anak S mengalami luka-luka. Kedua korban selamat masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Peristiwanya di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu. Kejadiannya pada Jum’at (12/1) pukul 03.30 WIB, dan pelakunya sudah kami amankan,” ujar Sujianto di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, KA diamankan polisi saat bersembunyi di rumah kerabatnya yang masuk wilayah Desa Rapa Daya Kecamatan Omben, Sampang. Penangkapan terhadap tersangka hanya berselang 30 menit pascakejadian penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal.
Dari penangkapan itu, polisi menginterogasi KA. Dari upaya itu diketahui motif yang memicu tersangka melakukan tindakan nekat. Ternyata, penganiayaan yang berujung pada kematian salah satu korban karena didorong rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering dimarahi oleh pamannya, S.
“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,” tambah Ipda Sujianto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan. Jika terbukti bersalah, KA terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*/ant/ofi)