NEUMEDIA.ID – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ikut merespon ramainya isu tentang ungkapan Rocky Gerung yang dinilai melecehkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama dari sisi hukum.
Menurut dia, hanya ada satu pasal yang bisa dengan kuat menjerat Rocky Gerung, yaitu Pasal UU ITE terutama soal dugaan pencemaran nama baik.
“Satu-satunya upaya hukum untuk Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” kata Hotman dalam unggahan instagramnya yang dikutip neumedia.id, Jumat, (4/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, ia melanjutkan, mekanisme dari proses itu harus dilakukan langsung oleh Jokowi. Sebab, Undang-Undang ITE masuk dalam delik aduan.
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka, harus korbannya yang melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini,” imbuh Hotman Paris.
Sebelumnya, Jokowi tampak tenang menghadapi ‘umpatan’ yang dilontarkan oleh Rocky Gerung beberapa waktu lalu. “Itu hal-hal kecillah. Saya (fokus) kerja saja,” ucap Jokowi. (**/ofi)