 |
| Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : instagram.com/mohmahfudmd |
NEUMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penanganan hukum terkait kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan terus berlanjut.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana yang akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ujar dia dikutip dari akun instagram pribadinya _@mohmahfufmd_, Kamis, 29 Juni 2023.
Pihak Polri akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana yang terjadi di Al-Zaytun. Namun, ia tidak menyebut secara rinci tentang perbuatan melanggar konstitusi di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
Mahfud berharap penegak hukum melakukan pengusutan tentang kontroversi Al-Zaytun secara profesional dan berintegritas.
“Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau ya, _ya_ iya, kalau tidak _ya_ tidak. Jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini _ndak_ jalan, _ndak_ jelas,” ia menegaskan.
Disinggung tentang target penyelesaian proses hukum di Al-Zaytun, ia menyatakan tidak terbatas waktu. Meski demikian, diharapkan agar diselesaikan secepat mungkin lantaran ada dugaan pelanggaran pidananya.
Ketika tahapan penyelidikan oleh penegak hukum berlangsung, Mahfud melanjutkan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administratif di Al-Zaytun. Ini meliputi penyelenggaraan pendidikannya, kurikulum yang diterapkan, tentang konten pengajaran, dan sebagainya.
Dengan demikian, tidak akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di ponpes tersebut. “Hak belajar dari para santri dan murid di situ tidak akan diganggu, terus berjalan. Katanya masih menerima pendaftaran, silahkan,” ujar Mahfud. (ofi)