Mashudi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Pj Bupati Madiun

- Editorial Team

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bakesbangpoldagri Mashudi.

Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto menanggapi kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Bakesbangpoldagri Mashudi.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto turut angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Mashudi.

Dalam dugaan rasuah ini, Mashudi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Rabu (22/1/2025).

Menyikapi perkara yang membelit anak buahnya, Tontro menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum. Kami menghormati keputusan dan langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan,” ujar Tontro usai menghadiri rapat staf di Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025).

Sejak menetapkan sebagai tersangka, Kejari menahan Mashudi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol di Kabupaten Madiun tahun 2016–2017.

Tontro juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi kesehatan Mashudi yang diketahui mengidap kanker stadium 4.

“Saya sudah menerima informasi bahwa beliau sedang sakit. Semoga kondisinya tidak semakin memburuk,” tambahnya.

Pemkab juga segera menyiapkan Langkah strategis menyikapi kekosongan jabatan di Bakesbangpoldagri. Tontro memastikan segera menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Proses pengangkatan Plt atau Plh akan dilakukan secepatnya. Kami menunggu masukan dari BKPSDM,” jelasnya.

Sebelumnya, Mashudi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan tol yang terjadi saat ia menjabat sebagai Camat Sawahan, Kabupaten Madiun. Perbuatannya diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Berita Terbaru

Opini

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?

Senin, 31 Agu 2026 - 07:29 WIB