Gedung KPK. Foto:Situs resmi KPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah
Jakarta Timur dan Bekasi, Selasa siang, 25 Juli 2023. Mereka ditangkap karena
diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yakni alat
pendeteksi korban reruntuhan.
Satu dari sepuluh orang yang ditangkap
itu adalah Letkol Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan
lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri
Alfiandi, perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara yang tidak ikut
terjaring OTT.
Adapun penetapan
tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara
bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Selain Henri, KPK juga menetapkan Afri
Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Tiga orang dari pihak
swasta atau sipil juga menyandang status tersangka. Mereka adalah MG Komisaris
Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Ketua KPK Firli
Bahuri mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pejabat Basarnas karena
terait dengan dugaan suap. Berdasarkan temuan awal, pihak tersebut menerima fee sebanyak 10 persen dari alat
pendeteksian korban reruntuhan.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan bahwa penentuan besaran
fee diduga ditentukan langsung oleh
HA (Henri Alfiandi). Maka, ia diduga menerima suap Rp 88, 3 miliar dari
berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga
mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023
sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek” kata Alexander
kepada media yang dikutip Neumedia.id,
Kamis, 27 Juli 2023.
Adapun proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri
Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi
KPK. Ini sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.
Tim
Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari
pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. “Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk
kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum
perkara ini,” kata Alexander.
Ketiga
tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Basarnas Henri Alfiandi mempertanyakan
penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia menilai status hukum itu diberikan tidak melewati prosedur yang
berlaku.
“Ya diterima saja (dijadikan tersangka), hanya kok
enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri. (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber