KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi di Basarnas

- Editorial Team

Kamis, 27 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gedung KPK. Foto:Situs resmi KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah
Jakarta Timur dan Bekasi, Selasa siang, 25 Juli 2023. Mereka ditangkap karena
diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yakni alat
pendeteksi korban reruntuhan.


Satu dari sepuluh orang yang ditangkap
itu adalah Letkol Afri Budi Cahyanto, Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan
lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri
Alfiandi, perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara yang tidak ikut
terjaring OTT.


Adapun penetapan
tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara
bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. Selain Henri, KPK juga menetapkan Afri
Budi Cahyanto sebagai tersangka.


Tiga orang dari pihak
swasta atau sipil juga menyandang status tersangka. Mereka adalah MG Komisaris
Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Ketua KPK Firli
Bahuri mengatakan bahwa peneta
pan tersangka terhadap pejabat Basarnas karena
terait dengan dugaan suap. Berdasarkan temuan awal, pihak tersebut menerima
fee sebanyak 10 persen dari alat
pendeteksian korban reruntuhan.


Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan bahwa penentuan besaran
fee diduga ditentukan langsung oleh
HA (Henri Alfiandi).
Maka, ia diduga menerima suap Rp 88, 3 miliar dari
berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.


“Diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga
mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023
sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek” kata Alexander
kepada media yang dikutip Neumedia.id,
Kamis, 27 Juli 2023.


Adapun  proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri
Budi Cahyanto sebagai penerima suap akan dilakukan Puspom TNI dengan supervisi
KPK. Ini sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.


Tim
Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari
pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. 
“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk
kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum
perkara ini,” kata Alexander.


Ketiga
tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, Kepala Basarnas Henri Alfiandi mempertanyakan
penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia menilai status hukum itu diberikan tidak melewati prosedur yang
berlaku.


“Ya diterima saja (dijadikan tersangka), hanya kok
enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri. (**/ofi)

Diolah dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Menipu Calon Jemaah Haji Furoda Ladima Tour and Travel Dilaporkan ke Polisi
DPC PKB Kabupaten Madiun Polisikan Lukman Edy 
Kejari Madiun Targetkan Penanganan Enam Kasus Selama 2024, Apa Saja?
Penggeledahan Kantor PT INKA di Madiun oleh Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi
Soal Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Begini Kata Kapolda Metro Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Terhadap SYL Berlanjut
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Fasum di Kanigoro, Jaksa Periksa Lurah
Rektor Nonaktif UP Terbelit Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara: Pembunuhan Karakter

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kaesang dan Paslon Maidi-Bagus Panuntun Resmikan Kantor DPD PSI Kota Madiun

Senin, 30 September 2024 - 19:18 WIB

Maidi-Panuntun Blusukan, Fokus Program Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:33 WIB

Kampanye, Maidi Janji Renovasi Pasar Loak Njoyo, BP Serap Aspirasi Warga Klegen

Jumat, 27 September 2024 - 16:32 WIB

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun Beri Motivasi Kesehatan untuk Lansia

Jumat, 27 September 2024 - 05:27 WIB

Maidi Sapa Lansia dan Disabilitas di Manisrejo: Program Khusus untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Paslon BONUS Sambut Nomor Urut 3 dengan Semangat Persatuan

Selasa, 24 September 2024 - 08:58 WIB

Inda Raya Ungkap Makna di Balik Nomor Urut 1 Paslon DADI JUARA 

Selasa, 24 September 2024 - 00:08 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ungkapkan kekagumannya terhadap penataan Kota Madiun, Selasa malam (1/10/2024).

Madiun Raya

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI

Rabu, 2 Okt 2024 - 06:37 WIB