Deklarasi Sebagai Pro Jokowi, 330 Kepala Desa di Gresik Terindikasi Langgar UU Pemilu

- Editorial Team

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

GRESIK, NEUMEDIA.ID – Sebanyak 330 kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebab, mereka yang tergabung dalam Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi) telah menggelar deklarasi beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun menelusurinya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan bahwa sebanyak lima orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk Ketua Relawan Jawi Wetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga orang kepala desa dan pemilik atau pengelola tempat di mana kegiatan deklarasi dukungan (Pro Jokowi) diselenggarakan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id, Minggu (21/1/2024).

Habibur menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan belum dapat dipastikan atau atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Log In relawan Jawi Wetan pada Rabu (3/1/2025).

Meski demikian, hasil penelusuran tersebut tetap dikonsultasikan kepada pimpinan untuk pembahasan lebih lanjut. “Masih belum kami simpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan AKD tersebut,” ujarnya.

Setelah nantinya ada arahan dari pimpinan Bawaslu dan kesimpulan, maka akan menjadi salah satu pertimbangkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Untuk diambil keputusan,” ucap Habibur.

Habibur mengatakan hasil pemeriksaan akan dibahas bersama aparat penegak hukum dari unsur polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ) yang membidangi pidana pemilu.

Sebagai catatan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendeklarasikan sebagai Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi).

Atas kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Gresik menduga ada potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Berdasarkan dasar hukum itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Deklarasi ratusan kepala desa yang Pro Jokowi tersebut bisa menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi.

Sanksi pidana dan denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 490 dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru