Ajukan Penangguhan Penahanan, PH Mashudi Tawarkan Tiga Opsi

- Editorial Team

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Mashudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol tahun 2016. Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tersangka.

Permohonan tersebut diajukan oleh Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang.

Dalam pengajuan itu, Prijono membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis Mashudi dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami menyerahkan dokumen-dokumen rekam medik, mulai dari antrean daftar sampai jadwal kemoterapi pada 24 Januari besok,” ungkap Prijono usai menyerahkan berkas.

Ia menjelaskan ada tiga opsi yang diajukan kepada Kejari Kabupaten Madiun terkait kondisi kesehatan Mashudi.

“Kami ajukan tiga alternatif, yaitu penangguhan penahanan, izin berobat, atau tahanan kota. Nanti penyidik yang memutuskan mana yang pantas,” jelasnya.

Menurut Prijono, Mashudi saat ini menderita kanker paru-paru stadium 4 dan harus menjalani kemoterapi secara rutin. Jadwal kemoterapi berikutnya sudah ditetapkan besok.

“Jika besok tidak menjalani kemoterapi, harus menunggu tiga bulan lagi dan itu berisiko besar bagi nyawanya,” ujar Prijono.

Ia berharap Kejari Kabupaten Madiun mempertimbangkan permohonan tersebut demi kepentingan kesehatan kliennya.

“Harapannya, penyidik mengabulkan permohonan ini agar klien saya bisa berobat. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), nantinya bisa ada pengawalan dari pihak Kejaksaan,” tambah Prijono.

Mashudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun.

Ia diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol ruas Madiun-Kertosono.

Lokasi kejadiannya di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada 2016-2017. Pada periode itu Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mashudi diperiksa di ruang pidana khusus. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Damkar Kabupaten Madiun dan Yon TP 532 Unjuk Kesigapan Tangani Situasi Darurat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Stok Pupuk Bersubsidi Madiun Raya Capai 31.267 Ton, Pupuk Indonesia Dorong Pemakaian Petroganik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hari Kesakitan Pancasila, Bupati Madiun Tegaskan Madiun adalah Korban Kebiadaban PKI, Bukan Pelaku 

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Satlantas Polres Madiun Sabet Juara 1 Nasional Pelaporan Data Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 25 September 2026 - 12:52 WIB

BTPN Syariah Buka Peluang Karier di Madiun, Sasar Generasi Muda Jadi Bankir Pemberdaya

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Berita Terbaru