Ajukan Penangguhan Penahanan, PH Mashudi Tawarkan Tiga Opsi

- Editorial Team

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Mashudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol tahun 2016. Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tersangka.

Permohonan tersebut diajukan oleh Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang.

Dalam pengajuan itu, Prijono membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis Mashudi dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami menyerahkan dokumen-dokumen rekam medik, mulai dari antrean daftar sampai jadwal kemoterapi pada 24 Januari besok,” ungkap Prijono usai menyerahkan berkas.

Ia menjelaskan ada tiga opsi yang diajukan kepada Kejari Kabupaten Madiun terkait kondisi kesehatan Mashudi.

“Kami ajukan tiga alternatif, yaitu penangguhan penahanan, izin berobat, atau tahanan kota. Nanti penyidik yang memutuskan mana yang pantas,” jelasnya.

Menurut Prijono, Mashudi saat ini menderita kanker paru-paru stadium 4 dan harus menjalani kemoterapi secara rutin. Jadwal kemoterapi berikutnya sudah ditetapkan besok.

“Jika besok tidak menjalani kemoterapi, harus menunggu tiga bulan lagi dan itu berisiko besar bagi nyawanya,” ujar Prijono.

Ia berharap Kejari Kabupaten Madiun mempertimbangkan permohonan tersebut demi kepentingan kesehatan kliennya.

“Harapannya, penyidik mengabulkan permohonan ini agar klien saya bisa berobat. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), nantinya bisa ada pengawalan dari pihak Kejaksaan,” tambah Prijono.

Mashudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun.

Ia diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol ruas Madiun-Kertosono.

Lokasi kejadiannya di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada 2016-2017. Pada periode itu Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mashudi diperiksa di ruang pidana khusus. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dukung Penguatan Peran PPL untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:20 WIB

Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:56 WIB

Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru