Ajukan Penangguhan Penahanan, PH Mashudi Tawarkan Tiga Opsi

- Editorial Team

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi memberikan keterangan kepada awak media usai menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang. 

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Mashudi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek jalan tol tahun 2016. Dalam perkara ini, ia berstatus sebagai tersangka.

Permohonan tersebut diajukan oleh Prijono, penasihat hukum (PH) Mashudi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Kamis (23/1/2025) siang.

Dalam pengajuan itu, Prijono membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekam medis Mashudi dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kami menyerahkan dokumen-dokumen rekam medik, mulai dari antrean daftar sampai jadwal kemoterapi pada 24 Januari besok,” ungkap Prijono usai menyerahkan berkas.

Ia menjelaskan ada tiga opsi yang diajukan kepada Kejari Kabupaten Madiun terkait kondisi kesehatan Mashudi.

“Kami ajukan tiga alternatif, yaitu penangguhan penahanan, izin berobat, atau tahanan kota. Nanti penyidik yang memutuskan mana yang pantas,” jelasnya.

Menurut Prijono, Mashudi saat ini menderita kanker paru-paru stadium 4 dan harus menjalani kemoterapi secara rutin. Jadwal kemoterapi berikutnya sudah ditetapkan besok.

“Jika besok tidak menjalani kemoterapi, harus menunggu tiga bulan lagi dan itu berisiko besar bagi nyawanya,” ujar Prijono.

Ia berharap Kejari Kabupaten Madiun mempertimbangkan permohonan tersebut demi kepentingan kesehatan kliennya.

“Harapannya, penyidik mengabulkan permohonan ini agar klien saya bisa berobat. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), nantinya bisa ada pengawalan dari pihak Kejaksaan,” tambah Prijono.

Mashudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun.

Ia diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol ruas Madiun-Kertosono.

Lokasi kejadiannya di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun pada 2016-2017. Pada periode itu Mashudi menjabat sebagai Camat Sawahan.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Mashudi langsung ditahan oleh Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mashudi diperiksa di ruang pidana khusus. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru