 |
| Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Humas Polres Ponorogo |
NEUMEDIA.ID – Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Ponorogo tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. CRS, 26 tahun, warga Desa/Kecamatan Slahung, Ponorogo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wimboko, Selasa, 27 Juli 2023.
Penangkapan CRS dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi tentang rencana penyelendupan dari petugas Rutan Ponorogo.
Kala itu, pelaku diketahui hendak menyelundupkan sabu seberat 5,36 gram dengan cara dilemparkan dari luar penjara.
“Sabu pesanan (warga binaan Rutan) yang dibungkus sabun mandi itu akan dimasukkan rutan dengan cara dilemparkan pada bagian utara bangunan Rutan,” ujar Wimboko.
Namun, rencana itu berhasil digagalkan oleh petugas Rutan yang tengah berpatroli. Hanya saja, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sabu yang hendak diselundupkan. Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Agus Yanto, menjelaskan, sabu yang hendak diselundupkan itu merupakan pesanan DN warga binaan Rutan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Rencananya sabu itu akan dilemparkan lewat pagar sebelah utara rutan, dekat kamar mandi,”ucap Agus.
Atas kejadian itu, lanjut Kepala Rutan, pihaknya telah memasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring di atas tembok bagian utara. “Kami juga meningkatkan razia pada warga binaan,” ujarnya. (waf/ofi)