Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi vonis hakim agung. Foto:Freepik.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota
polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Pada tingkat kasasi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara
selama dua tahun.


Sedangkan mantan Kabag Ops Polres
Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5
tahun atau 2 tahun enam bulan.


Putusan kasasi yang diketok pada Rabu
malam kemarin, 23 Agustus 2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai
ketua mejelis, Hidayat Manao dan Jupriyadi sebagai hakim agung anggota majelis.


Dalam petikan putusan yang dilansir Neumedia.id dari laman kepaniteraan MA, kedua
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat 2 KUHP.


Akibat kealpaannya, kedua terdakwa mengakibatkan
orang lain meninggal, luka berat, dan berhalangan melakukan pekerjaan untuk
sementara.


“Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”
tulis amar kasasi bagi kedua terdakwa dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023. Selain
itu, para terdakwa juga dibebani membayar perkara pada tingkat kasasi sebesar
Rp 2.500.


Sementara itu, Tragedi Kanjuruhan
yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Tercatat sebanyak
enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah menjalani persidangan
dan dijatuhi vonis.


Sementara, satu tersangka lagi belum
dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Para tersangka itu
terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan
Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki
III Brimob Jawa Timur).


Sedangkan dari pihak swasta yang
menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko
Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris
(Ketua Panpel Arema FC). (**/ofi)

Diolah dari berbagai sumber 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru