![]() |
| Ilustrasi vonis hakim agung. Foto:Freepik.com |
NEUMEDIA.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota
polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Pada tingkat kasasi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara
selama dua tahun.
Sedangkan mantan Kabag Ops Polres
Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5
tahun atau 2 tahun enam bulan.
Putusan kasasi yang diketok pada Rabu
malam kemarin, 23 Agustus 2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai
ketua mejelis, Hidayat Manao dan Jupriyadi sebagai hakim agung anggota majelis.
Dalam petikan putusan yang dilansir Neumedia.id dari laman kepaniteraan MA, kedua
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat 2 KUHP.
Akibat kealpaannya, kedua terdakwa mengakibatkan
orang lain meninggal, luka berat, dan berhalangan melakukan pekerjaan untuk
sementara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”
tulis amar kasasi bagi kedua terdakwa dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023. Selain
itu, para terdakwa juga dibebani membayar perkara pada tingkat kasasi sebesar
Rp 2.500.
Sementara itu, Tragedi Kanjuruhan
yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Tercatat sebanyak
enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah menjalani persidangan
dan dijatuhi vonis.
Sementara, satu tersangka lagi belum
dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Para tersangka itu
terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan
Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki
III Brimob Jawa Timur).
Sedangkan dari pihak swasta yang
menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko
Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris
(Ketua Panpel Arema FC). (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber







