Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dibatalkan MA

- Editorial Team

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi vonis hakim agung. Foto:Freepik.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.IDMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota
polisi yang menjadi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Pada tingkat kasasi, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara
selama dua tahun.


Sedangkan mantan Kabag Ops Polres
Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5
tahun atau 2 tahun enam bulan.


Putusan kasasi yang diketok pada Rabu
malam kemarin, 23 Agustus 2023 itu dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai
ketua mejelis, Hidayat Manao dan Jupriyadi sebagai hakim agung anggota majelis.


Dalam petikan putusan yang dilansir Neumedia.id dari laman kepaniteraan MA, kedua
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat 2 KUHP.


Akibat kealpaannya, kedua terdakwa mengakibatkan
orang lain meninggal, luka berat, dan berhalangan melakukan pekerjaan untuk
sementara.


“Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”
tulis amar kasasi bagi kedua terdakwa dikutip pada Kamis, 24 Agustus 2023. Selain
itu, para terdakwa juga dibebani membayar perkara pada tingkat kasasi sebesar
Rp 2.500.


Sementara itu, Tragedi Kanjuruhan
yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Tercatat sebanyak
enam tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah menjalani persidangan
dan dijatuhi vonis.


Sementara, satu tersangka lagi belum
dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Para tersangka itu
terdiri atas tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan
Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki
III Brimob Jawa Timur).


Sedangkan dari pihak swasta yang
menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko
Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris
(Ketua Panpel Arema FC). (**/ofi)

Diolah dari berbagai sumber 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru