Minta Fatia-Haris Dibebaskan, Masyarakat Sipil Gelar Aksi Simbolik di Depan Kantor Luhut Binsar Panjaitan

- Editorial Team

Minggu, 7 Januari 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Masyarakat sipil menggelar aksi simbolik untuk mendukung pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Minggu (7/1/2024). Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan kegiatan car free day (CFD) di Bundaran HI Jakarta tersebut, masyarakat sipil membawa poster dan spanduk sebagai bentuk dukungan untuk Haris-Fatia.

Dalam aksinya, masyarakat sipil berjalan kaki dari Bundaran HI sampai di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sembari membawa spanduk dan poster bertuliskan ‘Bebaskan Fatia’Haris’ serta ‘Kita Berhak Kritis’.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengatakan, kasus kriminalisasi terhadap Fatia-Haris akan memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriminalisasi terhadap Fatia-Haris adalah bukti nyata pejabat dapat dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dari warga negara,” kata Dimas.

Fatia-Haris menjalani sidang di PN Jakarta Timur karena didakwa mencemarkan nama baik Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhur Binsar Panjaitan. Fatia-Haris didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik.

”Padahal hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 organisasi masyarakat sipil yang metodologinya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dimas.

Hasil riset yang dimaksud berkaitan dengan relasi ekonomi dan politik penempatan militer di kawasan Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang dipublikasikan di Youtube Haris Azhar pada Agustus 2021 silam.

Dimas menegaskan, diskusi Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. ”Yang seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” imbuh Dimas. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru