![]() |
| Ilustrasi laporan polisi.Foto:Freepik.com |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, Jawa
Timur bakal menghadirkan ahli bahasa dalam menyelidiki dugaan pencemaran nama
baik maupun pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
dilaporkan pihak Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Pihak terlapornya adalah Kepala
Dinas Kominfo Kota Madiun Noor Aflah. Sebelumnya, kedua belah pihak terlibat
debat di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu. Perdebatan itu
berujung ke laporan polisi lantaran Inda Raya menilai komentar Noor Aflah di
Facebook maupun Instagram terhadap wawali melebihi kapasitas jabatannya.
Kepala Seksi Humas Polres Madiun
Kota Iptu Supriyanto mengatakan bahwa ahli bahasa dibutuhkan sebagai saksi. Ini
untuk mengkaji perdebatan dua pejabat itu di media sosial.
“Kami masih koordinasi (dengan
calon saksi ahli bahasa) untuk mengatur jadwal. Tapi, diperkirakan pekan ini,”
kata dia saat dihubungi wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Apabila saksi ahli bahasa itu
telah dimintai keterangan, Supriyanto menyatakan akan ada enam orang
diinterogasi. Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk termasuk terlapor, yakni Noor
Aflah sudah dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangan.
Disinggung tentang target waktu
penanganan hukum perkara ini, ia tidak menjelaskan secara gamblang. Yang jelas,
penyidik akan transparan dalam menangani laporan dari Wawali Kota Madiun itu.
“Diupayakan penyelidikan
semaksimal mungkin, karena (ini) dianggap viral di Madiun,” ujar Supriyanto. (ant/ofi)







