Kejagung Klaim Selamatkan Rp 39 Triliun Dari Tipikor

- Editorial Team

Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.Foto:instagram.com/ketut_sumedana

NEUMEDIA.ID – Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana
mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 39
triliun dari tindak pidana korupsi (Tipikor).


Jumlah itu dari total kerugian negara
dan perekonomian negara Rp 152 triliun dari penanganan tipikor selama dua tahun
terakhir. Menurut Ketut, kasus tipikor itu mayoritas dari sektor pelabuhan,
seperti ekspor-impor, perdagangan, dan sektor pertambangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ia menjelaskan, penyelamatan uang
negara dari sejumlah kasus Tipikor merupakan proses penindakan hukum. Langkah
itu akan terus terus dijalankan secara konsisten untuk menimbulkan efek jera
bagi para pelaku Tipikor. Terutama dengan jumlah kerugian negara yang besar atau big fish.


Untuk keberhasilan penindakan maupun
pencegahan korupsi, dinyatakan perlu kolaborasi dengan lembaga lain. Terutama
yang konsisten dalam pemberantasan rasuah.

“Hal itu dapat dilakukan dengan
 mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang
Tunai dan melakukan transformasi digital di seluruh sektor pelayanan publik,”
ujar Kapuspenkum dikutip Neumedia.id
dari keterangan resminya, Jumat, 18 Agustus 2023.


Untuk pelaksanaan undang-undang
tersebut, Ketut menyatakan bahwa Kejagung telah siap. Ini termasuk dalam
pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang
bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu.


Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini
juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut
seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru