| Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.Foto:instagram.com/ketut_sumedana |
NEUMEDIA.ID – Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana
mengatakan bahwa pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 39
triliun dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
Jumlah itu dari total kerugian negara
dan perekonomian negara Rp 152 triliun dari penanganan tipikor selama dua tahun
terakhir. Menurut Ketut, kasus tipikor itu mayoritas dari sektor pelabuhan,
seperti ekspor-impor, perdagangan, dan sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, penyelamatan uang
negara dari sejumlah kasus Tipikor merupakan proses penindakan hukum. Langkah
itu akan terus terus dijalankan secara konsisten untuk menimbulkan efek jera
bagi para pelaku Tipikor. Terutama dengan jumlah kerugian negara yang besar atau big fish.
Untuk keberhasilan penindakan maupun
pencegahan korupsi, dinyatakan perlu kolaborasi dengan lembaga lain. Terutama
yang konsisten dalam pemberantasan rasuah.
“Hal itu dapat dilakukan dengan
mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang
Tunai dan melakukan transformasi digital di seluruh sektor pelayanan publik,”
ujar Kapuspenkum dikutip Neumedia.id
dari keterangan resminya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Untuk pelaksanaan undang-undang
tersebut, Ketut menyatakan bahwa Kejagung telah siap. Ini termasuk dalam
pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang
bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini
juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut
seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara. (*/ofi)






