![]() |
| Ilustrasi konflik agraria.Foto:LPM Arena |
NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 106 tindak kekerasan mengiringi
konflik agraria, proyek strategis nasional (PSN), dan pengelolaan sumber daya
alam (SDA).
Jumlah kejadian itu berdasarkan
penanganan kasus oleh 18 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selama tujuh tahun
terakhir, sejak 2017-2023. Adapun luas wilayah yang berkonflik sekitar 800 ribu
hektare dan lebih dari 1 juta rakyat dari beberapa daerah se-Indonesia menjadi
korban.
Dari sejumlah konflik itu didominasi sektor perkebunan dengan 42
kasus. Kemudian, diikuti sektor pertambangan dengan 37 kasus. Lantas, diikuti
dengan konflik PSN dengan 35 kasus.
Penyebab utama dari sederet konflik
itu adalah warisan ketimpangan penguasaan lahan yang tidak pernah
terselesaikan. Dalam hal ini melibatkan dua aktor yang kuat, yakni negara
melalui perkebunan PTPN dan swasta memiliki hak guna usaha (HGU) skala luas.
“Sementara itu, sektor PSN yang baru
muncul tujuh tahun terakhir menempati posisi ketiga karena negara beserta
kekuatan represif tampil sebagai pemain utama dalam konflik,” tulis YLBHI dalam
keterangannya yang dikutip Neumedia.id, Senin (25/9/2023).
Adapun subyek pelaku dari permasalahan
tersebut meliputi perusahaan swasta ada 100 konflik, pemerintah daerah terlibat
dalam 74 konflik, dan Polri terlibat dalam 50 konflik.
Tingginya keterlibatan perusahaan
swasta disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain warisan penguasaan HGU yang
masih didominasi oleh swasta ditambah dengan pemberian HGU baru khususnya
perkebunan sawit.
Kemudian, meningkatnya industri
ekstraktif karena kemudahan perizinan, kelindan kepentingan bisnis tambang dan
politik, dan korupsi perizinan. Juga, keterlibatan perusahaan swasta sebagai
penunggang gelap PSN.
Sedangkan, Pemerintah Daerah dan Polri
berada pada posisi paling depan menghadapi konflik yang selalu menggunakan
pendekatan keamanan dan kekerasan dan pengelolaan SDA.
Berdasarkan
situasi tersebut maka pada Hari Tani Nasional 24 September 2023, YLBHI dan 18
LBH mendesak Pemerintah dan DPR serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk membatalkan
semua PSN yang merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM
oleh negara melalui aparaturnya kepada rakyat di berbagai wilayah.
“Menghentikan
perampasan tanah rakyat atas nama Hak Pengelolaan dan klaim tanah negara. Menghentikan
penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA dan
PSN,” ujar YLBHI.
“Menarik
seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN. Mencabut UU Cipta
Kerja beserta turunannya sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah
dan kekerasan negara terhadap rakyat,”. (ofi)







