| Konferensi pers dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.Foto:akun instagram official.kpk |
NEUMEDIA.ID – Operasi
tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di lingkup Basarnas berbuntut panjang.
Ini setelah Kepala Basarnas Marsdya
TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas
Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut.
Pihak TNI menyatakan keberatan dengan
penetapan dua tersangka pimpinan Basarnas itu. Komandan Pusat Polisi Militer
(Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan kewenangan tersebut merupakan
ranah penyidik militer.
Awalnya, pihak KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Puspom
TNI sebelum mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi
yang telah terjalin baik, sehingga bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi
di Basarnas RI yang melibatkan anggota TNI sebagai pelakunya,” tulis akun
intagram official.kpk dikutip Neumedia.id,
Sabtu, 29 Juli 2023.
Meski demikan, protes dari pihak TNI tetap
mendorong KPK meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Dalam pernyataannya, Tanak mengungkapkan
bahwa OTT maupun penetapan tersangka dari militer dimungkinkan karena
kekhilafan dari penyelidik KPK.
Buntut dari pemintaan maaf yang
disampaikan Tanak, Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pengunduran diri Asep diduga merupakan
buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan
suap di Basarnas. Internal lembaga antirasuah pun bergeming dan menuntut Ketua
KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Warganet juga ikut
berkomentar.
“Sebaiknya Ketua KPK Komjen
Pol.Purn Firli Bahuri mengundurkan diri aja deh…Masak sih Pimpinan KPK ga paham
bhw menjadikan Jenderal TNI aktif sebagai tersangka. Ini jelas bukan
ranah/kewenangan KPK tapi ranah TNI,” tulis akun X @HermanBudiSant4
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri
sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas
pada Rabu, 26 Juli 2023.
Lembaga antirasuah ini juga menetapkan
Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi
Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK
juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi
Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap. (**/uma/ofi)
Diolah
dari berbagai sumber






