Bareskrim Polri dan Polres Magetan Ungkap Upaya Penyeludupan Solar Bersubsidi

- Editorial Team

Selasa, 5 September 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk box modifikasi diamankan di Mako Polres Magetan. 

NEUMEDIA.ID, MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin siang, 4 September 2023. 


Total tujuh orang saksi diamankan. Salah satu di antaranya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut. 


“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023). 


Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Rinciannya, sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, 4.000 liter sisanya berada dalam truk tangki. 


“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya. 


Rudy mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Hasilnya diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi. 


Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi. 


Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim  Polri. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru