Truk box modifikasi diamankan di Mako Polres Magetan. |
NEUMEDIA.ID, MAGETAN – Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur kedapatan melangsir solar. Dua kendaraan berupa truk box modifikasi dan truk tangki diamankan di Mako Polres Magetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin siang, 4 September 2023.
Total tujuh orang saksi diamankan. Salah satu di antaranya merupakan terduga pelaku yang merupakan pemilik perusahaan otobus tersebut.
“Kami mengamankan beberapa orang dari perusahaan inisial “A”. Ini modusnya membeli BBM bersubsidi jenis solar dan ditampung kemudian diangkut dalam truk tangki dan dikirim ke Surabaya,” kata Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).
Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Rinciannya, sekitar 4.000 liter di dalam truk box di dalam wadah pool atau tandon. Kemudian, 4.000 liter sisanya berada dalam truk tangki.
“Mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar ini di sejumlah SPBU di wilayah Magetan. Membelinya pakai truk box itu kemudian ditampung ke tangki dan kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual,” katanya.
Rudy mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan. Hasilnya diketahui perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
Pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Selain itu, keterlibatan sejumlah bus yang digunakan untuk melangsir solar juga masih didalami polisi.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Saat ini kasus tersebut masih proses pemeriksaan dan ditangani langsung dengan Bareskrim Polri. (*/ant/ofi)