![]() |
| Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto:hukumonline |
NEUMEDIA.ID – Jumlah kasus
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian bertambah. Dalam kurun waktu 2,5
bulan terakhir yang terhitung sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2023, pihak
kepolisian telah menerima 772 laporan kejadian.
Hingga Selasa pagi, 22 Agustus 2023, tercatat
sebanyak 927 orang sebagai pelaku dan tersangka. Sedangkan korban yang berhasil
diselamatkan mencapai 2.518 orang.
Dalam keterangan resminya, Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa para korban itu
merupakan pekerja migran, anak buah kapal, pekerja seks komersial, dan
eksploitasi anak.
Yang terbaru, kasus TPPO terjadi di
Gang Royal, Kota Jakarta Utara. Sebanyak 30 perempuan yang sebelumya ditawari
kerja di klinik kecantikan menjadi korban. Mereka dipaksa menjadi pekerja seks
komersial dan pemandu lagu.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan
Kementerian PPPA, Ratna Susinawati menegaskan bahwa pihaknya mengutuk keras
segala bentuk TPPPO. Ia mendesak kepada aparat penegak hukum melakukan tindakan
tegas pada para pelaku maupun tersangka. Ini untuk memberantas TPPO.
Ratna juga mendorong para pemangku
kepentingan terkait memberikan perlindungan terhadap para korban. Upaya
pencegahan pun perlu dilakukan, seperti dengan menertibkan bisnis sewa indekos,
hunian semenara, apartemen, perhotelan dan bisnis berkedok hiburan di kota-kota
besar.
Sebab, lokasi itu kerapkali dijadikan
transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lainnya. Menurut Ratna, TPPO merupakan suatu kasus yang
kompleks dan berbasis sindikat. Maka, dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan berbagai
pihak dalam penangannya.
Pihak yang terlibat itu mulai dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga
masyarakat, akademisi, hingga media massa. Berbagai elemen itu diminta bersama-sama
menjalankan komitmennya melalui berbagai aksi nyata sesuai dengan tugas,
fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasannya.
“TPPO rentan terjadi kepada perempuan
terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri
bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya,” ujar Ratna dalam
keterangannya.
Maka, dengan berbagai modus yang
dijalankan, sindikat TPPO mampu memancing para korban. Terutama para perempuan dengan
iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu
sederhana dan mudah.
“Bahkan sindikat TPPO pun kini telah
menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah
menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Ratna.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ada sejumlah permasalahan yang sering
dihadapi para pekerja migrant hingga akhirnya menjadi korban TPPO.
Permasalahan itu seperti dokumen
kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay,
gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang
serta kasus pidana lainnya. Kasus ini mayoritas menimpa perempuan pekerja
migran Indonesia.
Maka, sejak Februari 2021, Kejaksaan
Agung telah bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM)
Indonesia. Kerjasama itu dengan membangun platform Sistem Integrasi Data
Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
“Website tersebut berisi tentang
sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum
yang ditangani oleh seluruh satuan kerja baik Cabang Kejaksaan Negeri,
Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum.(**/ofi)
Diolah
dari berbagai sumber







