Pro-Kontra Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bagi Prabowo

- Editorial Team

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Sorotan itu juga datang dari para legislator di Senayan atau DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menhan. Menurutnya, saat ini pangkat tersebut sudah tidak ada lagi dalam militer.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan yang diberikan bagi seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa disebut dengan tanda kehormatan atau tanda jasa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI,” ujar Hasanuddin, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menkopolhukam dan Menteri ATR

Lantas, politikus dari PDIP ini menjelaskan tentang aturan kepangkatan di lingkungan TNI yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Kecuali, pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara karena diperlukan dan bersedia tugas jabatan tertentu.

Lebih lanjut dikatakan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan. Namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

Baca Juga : Geliat Konglomerat dalam Orkestrasi Bisnis Prabowo dan Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar tersebut dari Presiden Jokowi. Pemberian Jenderal Kehormatan itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan. Serta, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata politikus Partai Golkar ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” Meutya. (*/ofi)

 

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Sumber Berita : Parlementaria

Berita Terkait

Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW
SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun Raih Prestasi Gemilang Tingkat Internasional di Malaysia 

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB