Pro-Kontra Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bagi Prabowo

- Editorial Team

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Sorotan itu juga datang dari para legislator di Senayan atau DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menhan. Menurutnya, saat ini pangkat tersebut sudah tidak ada lagi dalam militer.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan yang diberikan bagi seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa disebut dengan tanda kehormatan atau tanda jasa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI,” ujar Hasanuddin, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menkopolhukam dan Menteri ATR

Lantas, politikus dari PDIP ini menjelaskan tentang aturan kepangkatan di lingkungan TNI yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Kecuali, pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara karena diperlukan dan bersedia tugas jabatan tertentu.

Lebih lanjut dikatakan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan. Namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

Baca Juga : Geliat Konglomerat dalam Orkestrasi Bisnis Prabowo dan Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar tersebut dari Presiden Jokowi. Pemberian Jenderal Kehormatan itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan. Serta, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata politikus Partai Golkar ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” Meutya. (*/ofi)

 

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Sumber Berita : Parlementaria

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Ingatkan Bahaya Penipuan dengan Iming-iming Kelulusan, Daop 7 Madiun Tegaskan Rekrutmen Pegawai KAI Gratis 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Madiun Soroti Jalan Rusak, Dorong APBD 2027 Prioritaskan Infrastruktur

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WIB

Menhaj Buka Manasik Haji Nasional di Madiun, Jemaah Diminta Mulai Latihan Jalan Kaki

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

Menteri Irfan Yusuf Buka Expo UMKM Haji-Umrah di Madiun, 300 Pelaku Usaha Bidik Pasar Ekonomi Jemaah

Jumat, 25 September 2026 - 14:04 WIB

Empat Raperda Digodok DPRD Kota Madiun, Santunan Kematian Diusulkan Naik

Selasa, 22 September 2026 - 21:36 WIB

BTPN Syariah Buka Rekrutmen di Madiun, Perempuan Muda Bisa Ikut Seleksi Langsung

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru