Pro-Kontra Pemberian Gelar Jenderal TNI Kehormatan Bagi Prabowo

- Editorial Team

Jumat, 1 Maret 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2). Foto: Parlementaria

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Sorotan itu juga datang dari para legislator di Senayan atau DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menhan. Menurutnya, saat ini pangkat tersebut sudah tidak ada lagi dalam militer.

Lebih lanjut dikatakan, penghargaan yang diberikan bagi seorang prajurit TNI berprestasi atau berjasa disebut dengan tanda kehormatan atau tanda jasa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. “Tidak ada istilah pangkat kehormatan dalam TNI,” ujar Hasanuddin, Kamis (29/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Presiden Jokowi Resmi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai Menkopolhukam dan Menteri ATR

Lantas, politikus dari PDIP ini menjelaskan tentang aturan kepangkatan di lingkungan TNI yang diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal tersebut tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Kecuali, pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara karena diperlukan dan bersedia tugas jabatan tertentu.

Lebih lanjut dikatakan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan. Namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

Baca Juga : Geliat Konglomerat dalam Orkestrasi Bisnis Prabowo dan Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan bahwa Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar tersebut dari Presiden Jokowi. Pemberian Jenderal Kehormatan itu dinilai telah sesuai dengan Undang-Undang.

“Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan. Serta, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata politikus Partai Golkar ini.

“Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah Tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya,” Meutya. (*/ofi)

 

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Sumber Berita : Parlementaria

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru