Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI

- Editorial Team

Senin, 10 Februari 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis HAM Haris Azhar (kaus hitam), Wahyu Dhita Putranto (kiri) kuasa hukum Samsuri (tengah), warga Ponorogo berencana menggugat BRI.

Aktivis HAM Haris Azhar (kaus hitam), Wahyu Dhita Putranto (kiri) kuasa hukum Samsuri (tengah), warga Ponorogo berencana menggugat BRI.

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar bersama tim kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat di Jakarta.

Langkah hukum ini diambil setelah Samsuri, warga Ponorogo, merasa nama baiknya tercemar akibat pemasangan stiker bertuliskan “Penunggak Utang” di rumahnya oleh BRI Unit Pasar Pon. Padahal, ia mengklaim tidak pernah memiliki utang di bank tersebut.

Samsuri mengungkapkan bahwa tindakan BRI telah menyebabkan tekanan sosial yang berat di lingkungannya. Merasa dirugikan, ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025. Pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers di Warung Kopi Brewok, Jalan Suromenggolo, Ponorogo, Senin (10/2/2025), Haris Azhar menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap BRI akan dilakukan hingga tingkat pusat.

“Klien kami mengalami pencemaran nama baik akibat kelalaian pihak bank. Seharusnya BRI memiliki mekanisme penagihan yang lebih akurat, bukan asal menempelkan stiker di rumah orang tanpa verifikasi yang jelas,” ujarnya.

Haris juga mengkritik minimnya itikad baik dari BRI yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf kepada korban. Menurutnya, sebagai institusi keuangan besar yang telah go public, BRI seharusnya lebih profesional dan menghormati hak-hak masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal keadilan dan pertanggungjawaban. Jika perlu, BRI harus melakukan permintaan maaf terbuka atas kesalahan fatal ini,” tambahnya.

Terkait tuntutan ganti rugi, Haris menyatakan bahwa besaran nominal masih dalam pembahasan. “Soal angka, nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Yang jelas, ini bukan hanya tentang materi, tapi juga pemulihan nama baik klien kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Samsuri menegaskan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Saya tidak pernah berutang di BRI, tapi rumah saya ditempeli stiker yang membuat saya malu di depan tetangga. Saya ingin keadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ungkapnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan disebut-sebut sebagai isu nasional. Gugatan perdata yang diajukan Samsuri diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam menerapkan prosedur penagihan utang dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru