Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Apa Tujuannya?

- Editorial Team

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: Dewan Pers

Presiden Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: Dewan Pers

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights (Hak Penerbit).

Penandatanganan itu berlangsung dalam agenda puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Jokowi menyatakan bahwa penetapan perpres itu telah melalui proses perdebatan yang panjang. Perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital maupun platform digital besar sudah dilewati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Menceburkan Diri ke Laut Lepas Pantai Ulsan Saat Suhu Dingin, Riyanto Selamatkan Nyawa Warga Korsel

Hingga akhirnya, Publisher Rights ini disahkan. Di dalam regulasi itu mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional. Namun, tidak berlaku bagi para konten kreator.

“Kita harus timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” jelas Jokowi.

Dengan disahkannya perpres itu akan meningkatkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional. Hal ini menjadi perhatian pemerintah dan ditunggu para insan pers.

Baca Juga : Sektor UMKM Dominasi Penyaluran Kredit di Wilayah OJK Kediri

Jokowi kembali mengungkapkan, proses penetapan perpres ini sangat panjang, banyak perbedaan pendapat, dan melelahkan bagi banyak pihak karena sulit sekali menemukan titik temu.

Lebih lanjut dijelaskan, perpres tersebut menjadi kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.

Akan tetapi, merupakan inisiatif insan pers dan pemerintah tidak akan mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Sumber Berita : dewanpers.or.id

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan HUT ke-58, Pertegas Transformasi Menuju AI TechCo
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB