JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur memasuki babak baru.
Saat ini, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024, kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putri Ibu Tamara di kolam renang duren sawit,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, dalam gelar perkara terungkap telah ditemukan unsur pidana terkait kematian Dante. Hanya saja, Wira belum membeberkan secara rinci unsur pidana yang dimaksud.
“Hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan, kami simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.
Nantinya, pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, juga masih menunggu hasil rekaman CCTV di kolam renang tersebut.
“Pemeriksaan dari ekshumasi kemarin yang mana bagian dari organ yang diambil sudah kami periksakan di Laboratorium Forensik di Sentul. Demikian juga dengan bukti digital CCTV yang saat ini dilakukan pemeriksaan forensik di Bareskrim Polri,” katanya.
Sebelumnya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Insiden tersebut bermula saat Dante berlatih renang pada Sabtu (27/1/2024) lalu. Saat berenang, tiba-tiba Dante muntah-muntah hingga tak sadarkan diri.
Dante sempat dibawa ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta. Namun, saat sampai di RS Dante dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya. (lham/ofi)






