JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ombudsman RI menyatakan bahwa penetapan Rempang Eco City, Kepulauan Riau sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tidak didukung persiapan yang matang. Hal ini meliputi regulasi, kebijakan, ketrsediaan lahan yang clear and clean.
“Penetapannya dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung pada Mei-Juli 2023,” kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).
Penetapan tanpa persiapan matang itu merupakan bagian dari empat hasil temuan investigasi Ombudsman sejak September 2023. Hasilnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.
Dalam penelusurannya, juga dinyatakan bahwa keberadaan Kampung Tua belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.
Temuan kedua, adalah status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.
Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya masih dalam proses perpanjangan. Dalam hal ini, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.
Temuan selanjutnya, tentang penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City menimbulkan dampak pada warga. Hal ini meliputi pengamanan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan menimbulkan rasa takut, tidak aman.
Dampak lainnya adalah berkurangnya kepercayaan warga kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.
Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.
Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan catatan kepada sejumlah pihak terkait dalam pengembangan kawasan Rempat Eco-City.
Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak. Penundaan ini sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak.
Selain itu, juga mengacu peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City. (*/ofi)