Penetapan Rempang Eco-City Sebagai Bagian PSN Tanpa Persiapan Matang

- Editorial Team

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ombudsman RI menyatakan bahwa penetapan Rempang Eco City, Kepulauan Riau sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tidak didukung persiapan yang matang. Hal ini meliputi regulasi, kebijakan, ketrsediaan lahan yang clear and clean.

“Penetapannya dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung pada Mei-Juli 2023,” kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Penetapan tanpa persiapan matang itu merupakan bagian dari empat hasil temuan investigasi Ombudsman sejak September 2023. Hasilnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

Dalam penelusurannya, juga dinyatakan bahwa keberadaan Kampung Tua belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.

Temuan kedua, adalah status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya masih dalam proses perpanjangan. Dalam hal ini, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

Temuan selanjutnya, tentang penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City menimbulkan dampak pada warga. Hal ini meliputi pengamanan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan menimbulkan rasa takut, tidak aman.

Dampak lainnya adalah berkurangnya kepercayaan warga kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.

Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan catatan kepada sejumlah pihak terkait dalam pengembangan kawasan Rempat Eco-City.

Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak. Penundaan ini sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak.

Selain itu, juga mengacu peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Sejumlah Lurah Kecamatan Kartoharjo Dikabarkan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor