Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pengesahan dilakukan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan. Pansus IV melaporkan bahwa Raperda Penanaman Modal telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi lintas pihak, hingga sinkronisasi dan finalisasi. Termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.

Ketua Pansus IV, Sutrisno, menyatakan seluruh hasil fasilitasi telah diakomodasi dalam naskah akhir. “Pansus IV merekomendasikan Raperda tentang Penanaman Modal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pansus B melaporkan pembahasan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan melalui lima tahapan. Proses tersebut mencakup pendalaman materi bersama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta sinkronisasi dengan tim eksekutif.

Ketua Pansus B, Nurokhim, memastikan draf regulasi telah disempurnakan. “Raperda ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujarnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai tahapan konstitusional sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Perda Penanaman Modal akan menjadi landasan hukum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas.

“Regulasi ini memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi penanam modal, dengan tetap memperhatikan pemberdayaan UMKM serta penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Adapun Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha modern dan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua regulasi tersebut mendesak untuk segera dituntaskan agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Iklim investasi harus punya dasar hukum yang jelas. Begitu pula pengaturan pasar, agar tidak terjadi benturan antara pasar modern dan pasar rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Dua Perda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru