Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

Dua Raperda Non-APBD disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Pengesahan dilakukan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan. Pansus IV melaporkan bahwa Raperda Penanaman Modal telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi lintas pihak, hingga sinkronisasi dan finalisasi. Termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.

Ketua Pansus IV, Sutrisno, menyatakan seluruh hasil fasilitasi telah diakomodasi dalam naskah akhir. “Pansus IV merekomendasikan Raperda tentang Penanaman Modal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pansus B melaporkan pembahasan Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan melalui lima tahapan. Proses tersebut mencakup pendalaman materi bersama narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta sinkronisasi dengan tim eksekutif.

Ketua Pansus B, Nurokhim, memastikan draf regulasi telah disempurnakan. “Raperda ini kami rekomendasikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujarnya.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyebut persetujuan bersama tersebut sebagai tahapan konstitusional sekaligus wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, Perda Penanaman Modal akan menjadi landasan hukum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi yang berkualitas.

“Regulasi ini memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan perlindungan bagi penanam modal, dengan tetap memperhatikan pemberdayaan UMKM serta penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Adapun Perda Pasar Rakyat diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ekspansi usaha modern dan keberlangsungan pasar tradisional serta pelaku usaha kecil.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua regulasi tersebut mendesak untuk segera dituntaskan agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, termasuk yang berkaitan dengan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Iklim investasi harus punya dasar hukum yang jelas. Begitu pula pengaturan pasar, agar tidak terjadi benturan antara pasar modern dan pasar rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Dua Perda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. (ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026
Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni
Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 
Pesta Gol di Laga Perdana, Sparta Pena Bidik Korban Berikutnya: Bank Jatim!
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru