Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun akhirnya angkat bicara menanggapi kritik yang disampaikan Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa (PBJ), Sutrisno. Sorotan tersebut berkaitan dengan rencana pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), termasuk skema swakelola dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Heri Setyana, menegaskan bahwa data yang tampil di SiRUP saat ini masih dalam tahap pembenahan dan belum bersifat final. Menurutnya, proses desk review masih berjalan, baik secara internal maupun bersama Bagian PBJ Setda Kabupaten Madiun.

“Pengadaan barang dan jasa di dinas kami sudah entry di SiRUP. Namun saat ini masih dalam proses perbaikan. SiRUP belum final dan rencananya baru final akhir Februari. Dalam tahap perencanaan, sangat mungkin terjadi penyesuaian sesuai kebijakan terbaru,” ujar Heri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, total anggaran PBJ tahun 2026 yang direncanakan melalui mekanisme swakelola sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara sisanya untuk kebutuhan pengadaan lain.

Heri menegaskan bahwa alokasi Rp38 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembayaran premi BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) guna membantu masyarakat kurang mampu tetap terjamin akses layanan kesehatannya.

Dengan penjelasan ini, Dinkes menekankan bahwa dokumen perencanaan yang beredar masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penyempurnaan. Proses finalisasi, kata dia, akan memastikan seluruh tahapan pengadaan tetap sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja
Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan
Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana
Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 
Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru
Peringatan Hari Kartini, Bupati Madiun Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026
Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru