MADIUN, NEUMEDIA.ID – Seorang pria tewas tertemper Kereta Api Jayakarta saat melintas di jalur ganda Caruban–Babadan, tepatnya di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 15.55 WIB.
Korban diketahui bernama Sugeng Hariadi (35), warga Dusun Pehrambak, Desa Bancong, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Peristiwa itu terekam kamera pengawas.
Menanggapi insiden tersebut, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan tidak ada unsur kelalaian dari pihak KAI.
Tohari menyatakan seluruh petugas telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kalau dikatakan teledor, tidak. Kami pastikan semua petugas sudah menjalankan tugas sesuai SOP,” ujar Tohari, Jumat (13/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa petugas penjaga perlintasan di lokasi kejadian bukan pegawai KAI, melainkan petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.
“Petugas jaga perlintasan tersebut adalah dari Dishub Kabupaten Madiun,” tambahnya.
Menurut Tohari, tugas penjaga palang pintu adalah mengamankan perjalanan kereta api agar tetap selamat tanpa gangguan. Saat palang pintu ditutup, petugas wajib melaksanakan Semboyan 1 dengan berdiri di depan pos jaga untuk memastikan jalur aman serta memperhatikan kondisi rangkaian kereta yang melintas.
Selain itu, masinis disebut telah membunyikan Semboyan 35 berupa suara panjang sebagai peringatan sebelum melintasi perlintasan. Namun, jarak antara jembatan di sisi timur pos jaga menuju perlintasan hanya sekitar 100 meter sehingga waktu respons dinilai sangat terbatas.
“Saat suara panjang dibunyikan, petugas melihat ke kanan dan korban sudah berdiri di tengah jalur. Sebelumnya tidak terlihat,” jelasnya.
Tohari menegaskan, dari hasil evaluasi internal, insiden tersebut disimpulkan sebagai akibat tindakan korban sendiri.
“Memang murni kesalahan korban. Ada indikasi niatan. Petugas tidak mungkin memaksakan turun ke jalur karena itu membahayakan dirinya sendiri,” tegasnya.
KAI Daop 7 mencatat, sepanjang Januari–Desember 2025 terdapat 24 kejadian serupa, baik di perlintasan maupun di jalur rel. Sementara pada 2026 ini jumlahnya disebut masih di bawah 10 kasus.
Pihak KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel karena berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa. (ant/ofi/red)






