Kasus Film Syur, Polda Metro Jaya Pastikan Siskaeee Tak Alami Gangguan Kejiwaan

- Editorial Team

Rabu, 7 Februari 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Ist

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Ist

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap hasil tes kejiwaan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Siskaeee tak mengalami gangguan kejiwaan.

Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang meliputi psikologi dan psikiatri (cabang ilmu medis yang mempelajari tentang cara diagnosis, pengobatan, dan pencegahan gangguan jiwa, emosional, hingga perilaku).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan,” katanya kepada wartawan Rabu (7/2/2024).

Berdasarkan hasil tes kejiwaan itu, maka proses hukum dapat dilanjutkan. “Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jadi, pemerikssan kejiwaan terhadap sudari FCN sudah selesai, hasilnya seperi itu,” katanya.

Setelah ini, pihak kepolisian segera melengkapi berkas perkara yang menjerat Siskaeee dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (25/1/2024) lalu.

Tofan mengatakan bahwa kliennya mengalami penyakit kejiwaan. Dia pun meminta penangguhan penahanan terhadap Siskaeee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan. (lham/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru