Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Akan SP3

- Editorial Team

Senin, 19 Februari 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Neumedia.id

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Neumedia.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung lengkap atau P21.

Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan masih berkomitmen mengusut kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bakal segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira saya tidak perlu mengulang-ulang komitmen dan penegasan profesionalisme penyidikan yang sering saya sampaikan dalam menangani perkara a quo,” kata Ade saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Ade pun menegaskan tak akan menghentikan perkara tersebut. Sejak akhir November 2023 lalu, sampai saat ini status Firli masih tersangka.

“Kenapa kok SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red)? Kata siapa? Saya tidak menanggapi hal-hal yang berandai-andai dan tidak menyangkut profesionalisme penyidikan,” kata Ade.

Sebelumnya, PMJ resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

PMJ menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan ponsel. Polisi juga turut menyita pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta.

Tak hanya itu, PMJ juga mengamankan 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

PMJ menjerat Firli dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham)

Facebook Comments Box

Editor : Aqsa Juang

Berita Terkait

Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:59 WIB

KAI Daop 7 Madiun Siagakan Ratusan Personel dan Kereta Tambahan Hadapi Angkutan Nataru 2025/2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:42 WIB

Hadapi Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba Acak untuk Petugas Operasional

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:30 WIB

Bupati Madiun Serahkan SK Evaluasi APBDes 2026, Desa Diminta Percepat Penetapan

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:48 WIB

Pemkab Madiun Perluas Titik Parkir Berlangganan 

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB