Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Akan SP3

- Editorial Team

Senin, 19 Februari 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Neumedia.id

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Neumedia.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung lengkap atau P21.

Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan masih berkomitmen mengusut kasus tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bakal segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira saya tidak perlu mengulang-ulang komitmen dan penegasan profesionalisme penyidikan yang sering saya sampaikan dalam menangani perkara a quo,” kata Ade saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Ade pun menegaskan tak akan menghentikan perkara tersebut. Sejak akhir November 2023 lalu, sampai saat ini status Firli masih tersangka.

“Kenapa kok SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red)? Kata siapa? Saya tidak menanggapi hal-hal yang berandai-andai dan tidak menyangkut profesionalisme penyidikan,” kata Ade.

Sebelumnya, PMJ resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

PMJ menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan ponsel. Polisi juga turut menyita pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta.

Tak hanya itu, PMJ juga mengamankan 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.

PMJ menjerat Firli dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (lham)

Facebook Comments Box

Editor : Aqsa Juang

Berita Terkait

Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Pura-pura Minta Donasi, Pria di Madiun Gasak Dua Handphone Milik Kasir Minimarket 
Polres Madiun Ungkap Modus Baru Kasus Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo, Tiga Tersangka Diringkus

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB