PKB Gunakan Dana Kampanye Terbanyak di Jatim

- Editorial Team

Selasa, 16 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum dan iklan yang diadakan KPU Jatim di salah satu hotel di Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024. Foto: KPU Jatim

Rapat koordinasi penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye rapat umum dan iklan yang diadakan KPU Jatim di salah satu hotel di Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024. Foto: KPU Jatim

SURABAYA, NEUMEDIA.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai partai peserta Pemilu 2024 yang paling banyak menggunakan dana kampanye.

Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dirilis KPU Jawa Timur, nominal uang untuk dana kampanye PKB sebanyak Rp9.786.023.193 atau sekitar Rp9,7 miliar.

Dana sebanyak itu dari jumlah yang diterima Rp10.193.994.516 atau sekitar Rp10,1 miliar. Adapun saldo yang tersisa Rp407.971.323 atau sekitar Rp407 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Persatuan Pembangunan (PPP) jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak kedua. Jumlahnya mencapai Rp6.465.762.102 atau sekitar Rp6,465 miliar dari yang diterima Rp6.468.262.102 atau sekitar Rp6,468 miliar dan saldo tersisa Rp2,5 juta.

Sedangkan PDI Perjuangan jadi parpol yang menggunakan dana kampanye terbanyak ketiga. Nominalnya mencapai Rp4.432.983.310 atau sekitar Rp4,432 miliar. Jumlah uang yang diterima sebanyak Rp4.433.493.310 atau sekitar Rp4,433 miliar dan saldo terisa Rp510 ribu.

Sementara itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi parpol yang menerima dana kampanye paling sedikit yakni Rp15.890.000 dan digunakan sebesar Rp10.980.000.

Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) menjadi parpol yang menggunakan paling sedikit dana kampanye sebesar Rp5.040.000 dari yang diterima Rp65.040.000.

Dana kampanye itu dilaporkan oleh 18 partai politik selama rentang waktu lebih dari setahun yang terhitung sejak 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024.Kemudian, dilaporkan ke KPU pada 7-12 Januari 2024 dan diumumkan pada Sabtu (13/1/2024).

Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, menegaskan bahwa di tengah tahapan kampanye, calon anggota DPD dan parpol wajib menyampaikan LADK.

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” katanya dikutip Neumedia.id, Selasa (16/1/2023).

Menurutnya, jika calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru