PDIP Tolak Hasil Perhitungan Sirekap KPU, Waketum Partai Garuda: Tidak Akan Mengubah Apapun

- Editorial Team

Kamis, 22 Februari 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (IST)

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (IST)

NEUMEDIA.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menanggapi penolakan hasil perhitungan Sirekap KPU oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Teddy menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu secara hukum tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pemilu.

“Parpol Peserta Pemilu secara hukum tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pemilu,” ujar Teddy dalam keterangannya di aplikasi X @TeddGus (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Teddy, PDIP bisa saja menyatakan menolak, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun dalam proses Pemilu yang telah dilaksanakan.

“Kalau menyatakan menolak, itu boleh-boleh saja, tapi sama sekali tidak akan mengubah apapun,” tukasnya.

Teddy juga menambahkan bahwa reaksi dari PDIP terhadap hasil perhitungan Sirekap KPU seharusnya tidak perlu ditanggapi secara berlebihan oleh KPU.

“Pesan untuk KPU, jangan ditanggapi,” tandasnya.

Sebelumnya, PDIP secara resmi menolak penggunaan Sirekap yang dikelola oleh KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2024.

Pernyataan surat yang ditandatangi Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu berbunyi, “PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno”.

Dalam surat yang dilayangkan kepada KPU, PDIP menyatakan penolakan terkait masalah hasil penghitungan perolehan suara yang menggunakan alat bantu Sirekap, yang terjadi secara nasional.

Selain itu, PDIP juga mempersoalkan perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.

Sekadar diketahui, pada 18 Februari 2024, KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penundaan ini kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

PDIP menilai bahwa persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena yang berbeda.

Partai berlambang banteng tersebut melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. (red)

Facebook Comments Box

Editor : Arfan

Berita Terkait

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi
Reses di Mojopurno, Ketua Fraksi PKS Kawal Usulan Pembangunan Pasar Desa 
Fery Sudarsono Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Kabupaten Madiun
Sutardi Nahkodai DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Periode 2025–2030
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru