Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho Syaifullah. Dok. NEUMEDIA

Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho Syaifullah. Dok. NEUMEDIA

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Magetan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Langkah ini dilakukan sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI, serta pedoman teknis dari KPU RI.

“Dalam hal ini, Bawaslu Magetan siap menjalankan pengawasan ketat guna memastikan demokrasi berlangsung sesuai regulasi dan tetap menjunjung tinggi integritas,” ujar M. Kilat melalui pesan WhatsApp pada Senin (24/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan PSU ini diharapkan dapat menjaga keabsahan dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Magetan. Dengan demikian, hasil pilkada benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Instruksi itu setelah ditemukan pelanggaran prosedural yang signifikan dalam Pilkada Kabupaten Magetan 2024.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan adanya bukti tanda tangan palsu dalam daftar hadir pemilih di beberapa TPS.

“Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran pemilih tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MK.

MK menetapkan PSU harus dilaksanakan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 Desa Selotinatah.

PSU ini harus melibatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024. MK juga mewajibkan pelaksanaan PSU dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan dibacakan.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan PSU ini dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru