MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenti mengatakan bahwa bentuk pelanggaran tentang ketidaknetaralan aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilu 2024 meningkat.
Hingga kini, Bawaslu mencatat ada 13 bentuk pelanggaran. Sementara, pada Pemilu 2019 terdapat 10 bentuk pelanggaran.
“Untuk Pilkada 2020 ada lima (bentuk pelanggaran) dan terbanyak pada Pemilu 2024, yaitu 13 bentuk,” ujarnya dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Kamis (7/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia lantas mencontohkan bentuk ketidaknetralan ASN dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya, menghadiri kegiatan partai politik.
Sayangnya, Lolly tidak merinci lebih lanjut tentang bentuk pelanggaran yang lain dan upaya penanganannya oleh Bawaslu.
Meski demikian, pihak Bawaslu juga telah memetakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN yang tinggi dalam tahapan Pemilu 2024.
“Terdapat lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas ASN yaitu yang pertama Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Lolly.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Bali, Selasa (6/1/2024). (*/ofi)