Rugi Rp5,7 Miliar Akibat Xpander Tabrak Showroom Mobil di PIK 2, Korban Enggan Damai

- Editorial Team

Senin, 18 Maret 2024 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Showroom mobil mewah ditabrak Mitsubushi Xpander di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga Kota Tangerang, Banten Foto: Ist

Showroom mobil mewah ditabrak Mitsubushi Xpander di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga Kota Tangerang, Banten Foto: Ist

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Insiden pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak mobil Porsche di showroom Ivan’s Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang menyebabkan kerugian hingga Rp5,7 Miliar.

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kerugian tersebut meliputi kerusakan beberapa mobil di showroom tersebut. “Kurang lebih (total kerugian) Rp5,7 miliar,” ujar Wahyu saat dihubungi Senin (18/3/2024).

Wahyu menyebut, pemilik showroom tersebut masih enggan menempuh restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut. “Belum ada (restorative justice), karena belum ada yang menghubungi kami. (Kasus) masih jalan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polisi Masih Selidiki Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan, Utang Piutang?

Wahyu menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi restorative justice apabila pemilik showroom tersebut menuntaskan kasus secara damai.

“Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya, kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kami dan cabut hentikan perkaranya,” katanya.

Baca Juga : Terperosok Lubang Jalan, Pemotor Perempuan ini Meninggal di Jalur Utama Ngawi-Solo

Diberitakan sebelumnya, JS telah ditetapkan sebagai tersangka seusai insiden tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kapolsek Teluk Naga mengungkapkan, pelaku juga sudah ditahan.

Dalam perkara ini, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP. Hal ini terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu tindak perusakan gedung atau bangunan dengan sengaja dan Pasal 406 KUHP. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan hingga merusak atau menghilangkan sesuatu barang kepunyaan orang lain. (lham/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru