NEUMEDIA.ID, KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur secara resmi meminta maaf atas tindakan menghalangi jurnalis meliput proses penyortiran dan pelipatan surat suara.
Permohonan maaf itu disampaikan melalui surat tertanggal 9 Januari 2024. Surat yang ditujukan kepada Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri itu bernomor 15/HM.03.6-SD/3506/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kabupaten Kediri memohon maaf kepada kawan-kawan media atas kesalahpahaman pada kegiatan sortir-lipat pada tanggal 5 Januari 2024 lalu, sehingga menimbulkan situasi yang kurang nyaman,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melalui surat resmi yang dikutip Neumedia.id, Rabu (10/1/2024).
“Kami berharap awak media maupun para asosiasi wartawan, khususnya AJI dapat terus bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kediri dalam mengawal tahapan Pemilu tahun 2024,” lanjut Ninik.
Menanggapi permohonan maaf itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Kediri David Yohannes menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang di kemudian hari. Semua tahapan proses pemilu harus mendapat pengawasan publik.
Sebagai organisasi jurnalis yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, AJI Kediri akan terus mengawal pemilu. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk mewujudkan demokrasi sehat dan berkualitas.
Atas dasar itu pula, AJI Kediri mengingatkan seluruh pejabat publik agar memahami peran pers sesuai UU 40/1999.
“Agar tindakan ini tidak terulang, AJI Kediri meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk tetap melakukan evaluasi,” tegas David.
“Dan mendorong KPU RI agar mengintruksikan seluruh KPU Kabupaten/Kota hingga Provinsi se-Indonesia agar menjalankan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk melindungi hak atas informasi bagi seluruh warga negara Indonesia,” lanjutnya.
Perlu diketahui, insiden pelarangan peliputan pada proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu itu terjadi di gudang logistik KPU Kabupaten Kediri di Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Jumat (5/1/2024).
Kala itu, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tidak mengizinkan jurnalis mengambil gambar proses sortir dan lipat. Buntut dari kejadian itu, AJI Kediri mengeluarkan empat pernyataan sikap, yaitu:
- Mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Padahal, logistik Pemilu merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia
- Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan;
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya. (*/ofi)