![]() |
| Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro.Foto:ombudsman.go.id |
NEUMEDIA.ID,
JAKARTA – Ombudsman RI merekomendasikan empat langkah awal untuk menyikapi
tamuan awal tentang penanganan masalah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Saran korektif itu ditujukan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan aparat keamanan. Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan,
rekomendasi pertama tentang perlunya pendekatan kepada warga secara persuasif.
“Perlu mengedepankan musyawarah, mufakat dan pendekatan kepada warga
secara persuasif. Tidak hanya warga setempat tapi masyarakat adat tokoh adat
yang ada,” kata dia dikutip dari channel YouTube Ombudsman RI, Jumat
(29/9/2023).
Selain itu, Pemkot Batam perlu menjamin pasokan pangan yang terhambat
akibat bentrok antara warga dengan aparat gabungan di Jembatan Barelang pada
Kamis (7/9/2023). Ketika warga pergi
bekerja, mereka yang masih trauma mengkhawatirkan pihak pemerintah tiba-tiba masuk
dan mulai menggarap lahan untuk proyek Eco-City.
“Pemkot Batam perlu terlibat aktif dalam memulihkan kondisi ekonomi warga
dengan menjami pasokan pangan,” ujar Widijantoro.
Sedangkan kepada pihak kepolisian diharapkan melepaskan warga yang
ditahan. Terutama bagi mereka yang tidak terbukti membawa senjata tajam, benda
berat, serta dalam pengaruh minuman beralkohol maupun narkotika saat kericuhan
terjadi beberapa waktu lalu.
“Pihak kepolisian agar membebaskan para tahanan sesuai aturan dan
prosedur yang berlaku,” ia menegaskan.
Terkait
dengan rencana pengosongan lahan, Widijantoro menekan agar pihak terkait
memberikan informasi yang valid. Hal ini semakin membuat warga kebingungan.
Sebab, informasi yang beredar tentang relokasi atau disebut pemerintah sebagai
penggeseran tidak jelas. (*/ofi)







