NEUMEDIA.ID, SURABAYA – Dukungan
kepada Khofifah Indar Parawansa untuk kembali maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa
Timur (Pilgub Jatim) kian berdatangan.
Dua partai politik (parpol) secara
tegas bakal mengusung Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama ini dalam pemilihan
kepala daerah serentak tahun 2024.
Yang pertama memberikan dukungannya adalah Partai Demokrat. Ketua
Majelis Tinggi Partai Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan
bahwa partainya bakal tetap mendukung duet Khofifah Indar Parawansa dan Emil
Elestianto Dardak untuk menjadi pasangan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Jatim.
Hal itu disampaikan SBY saat menemui para kader dan calon
anggota legislatif (Caleg) Partai Demokrat di Blitar, Jawa Timur, Jumat
(8/12/2023). Presiden ke-6 Republik Indonesia ini menegaskan bahwa partainya
harus bekerja keras meningkatkan jumlah suara dan kursi legislatif.
Nantinya, perolehan suara pada pemilihan legislatif (Pileg)
pada Februari 2024 bakal menjadi penyangga bagi Khofifah-Emil melanjutkan
kepemimpinannya di Jatim.
“Kursi kita sekarang 14, kalau insyaallah meningkat tambah
sekian banyak kursi. Maka pasangan Khofifah – Emil akan mendapat penyangga yang
kuat untuk melanjutkan memimpin Jatim lima tahun ke depan,” kata SBY dalam
keterangannya.
Adapun parpol kedua yang memberikan dukungan pada Khofifah untuk
maju Pilgub mendatang adalah Gerindra.
Dikutip dari akun instagram resminya, Khofifah menuliskan
bahwa Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo telah
menyerahkan surat rekomendasi dukungan dari partai-nya.
“Alhamdulillah, hari ini, Minggu (10/12/2023), di
Hotel Double Tree Surabaya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra
Hashim Djojohadikusumo secara langsung menyerahkan surat rekomendasi Partai
Gerindra kepada kami Khofifah Indar Parawansa sebagai bakal calon Gubernur yang
akan diusung dalam Pilgub Jatim 2024,” tulis akun instagram @khofifah.ip.
“Terimakasih atas kepercayaan Partai Gerindra merekomendasikan kami.sebagai
Bacagub Jatim Periode 2024-2029. Mohon do’a dan dukungan semua warga Jawa Timur,”
lanjutnya.
Sejatinya, masa jabatan Khofifah –
Emil akan berakhir pada 13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 2/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat
Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Masa Jabatan 2019-2024.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 201
ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Regulasi itu menegaskan bahwa Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (*/ofi)
Diolah dari berbagai sumber







