Ini Kendala Penebusan Pupuk Bersubsidi Secara Online Versi PT Pupuk Indonesia

- Editorial Team

Senin, 8 April 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

NGAWI, NEUMEDIA.ID –  PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerapkan digitalisasi penebusan pupuk menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dengan aplikasi ini, petani bisa lebih mudah melakukan penebusan pupuk. Mereka yang telah terdaftar sebagai penerima jatah pupuk bersubesidi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di awal transaksi.

Baca Juga : Komisi IV DPR RI Dorong Pemulihan Alokasi Pupuk Bersubsidi yang Bekurang 50 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan aplikasi i-Pubers di Ngawi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

“Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan penebusan secara digital dengan aplikasi i-Pubers di Kabupaten Ngawi,” ungkap GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri W, Sabtu (7/4/2024).

Meski telah diluncurkan dan diterapkan, masih terdapat beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi i-Pubers. Hal ini, seperti, perbedaan data pada KTP dengan data di aplikasi, petani yang sudah meninggal dunia, petani yang kehilangan KTP, petani yang pindah kios.

Baca Juga : Harga Pupuk Nonsubdisi Dikorting 40 Persen

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pupuk Indonesia telah menyiapkan beberapa solusi. Pertama, petani dapat membawa surat keterangan kepala desa/lurah, ahli waris dapat menunjukkan bukti surat keterangan meninggal dan surat keterangan ahli waris.

Selain itu, petani dapat melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor setempat atau melakukan perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers.

Aplikasi i-Pubers merupakan hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya mempermudah dan mempercepat proses penebusan pupuk.

Baca Juga : Harga Gabah Petani Turun, Tapi Beras Masih Melambung

Kemudian, meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Dalam hal ini, Pupuk Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani terkait penggunaan aplikasi i-Pubers.

“Kami berharap seluruh petani yang memiliki alokasi subsidi pupuk bisa merasakan kemudahan dalam proses penebusan di kios,” kata Roh Eddy. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru