Ini Kendala Penebusan Pupuk Bersubsidi Secara Online Versi PT Pupuk Indonesia

- Editorial Team

Senin, 8 April 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

NGAWI, NEUMEDIA.ID –  PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerapkan digitalisasi penebusan pupuk menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dengan aplikasi ini, petani bisa lebih mudah melakukan penebusan pupuk. Mereka yang telah terdaftar sebagai penerima jatah pupuk bersubesidi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di awal transaksi.

Baca Juga : Komisi IV DPR RI Dorong Pemulihan Alokasi Pupuk Bersubsidi yang Bekurang 50 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan aplikasi i-Pubers di Ngawi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

“Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan penebusan secara digital dengan aplikasi i-Pubers di Kabupaten Ngawi,” ungkap GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri W, Sabtu (7/4/2024).

Meski telah diluncurkan dan diterapkan, masih terdapat beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi i-Pubers. Hal ini, seperti, perbedaan data pada KTP dengan data di aplikasi, petani yang sudah meninggal dunia, petani yang kehilangan KTP, petani yang pindah kios.

Baca Juga : Harga Pupuk Nonsubdisi Dikorting 40 Persen

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pupuk Indonesia telah menyiapkan beberapa solusi. Pertama, petani dapat membawa surat keterangan kepala desa/lurah, ahli waris dapat menunjukkan bukti surat keterangan meninggal dan surat keterangan ahli waris.

Selain itu, petani dapat melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor setempat atau melakukan perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers.

Aplikasi i-Pubers merupakan hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya mempermudah dan mempercepat proses penebusan pupuk.

Baca Juga : Harga Gabah Petani Turun, Tapi Beras Masih Melambung

Kemudian, meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Dalam hal ini, Pupuk Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani terkait penggunaan aplikasi i-Pubers.

“Kami berharap seluruh petani yang memiliki alokasi subsidi pupuk bisa merasakan kemudahan dalam proses penebusan di kios,” kata Roh Eddy. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
BRI Madiun Perkuat Transaksi Digital, Merchant Toko Bangunan Catat Omzet EDC Rp5 Miliar
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif
AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga
Dari Modal Rp10 Juta hingga Omzet Kian Melaju, Kisah Eko Maeran Bangkit Bersama KUR BRI
BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang
BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru