Ini Kendala Penebusan Pupuk Bersubsidi Secara Online Versi PT Pupuk Indonesia

- Editorial Team

Senin, 8 April 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

Aktivitas di gudang pupuk PT Pupuk Indonesia. Foto: Ist

NGAWI, NEUMEDIA.ID –  PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerapkan digitalisasi penebusan pupuk menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dengan aplikasi ini, petani bisa lebih mudah melakukan penebusan pupuk. Mereka yang telah terdaftar sebagai penerima jatah pupuk bersubesidi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di awal transaksi.

Baca Juga : Komisi IV DPR RI Dorong Pemulihan Alokasi Pupuk Bersubsidi yang Bekurang 50 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan aplikasi i-Pubers di Ngawi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

“Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan penebusan secara digital dengan aplikasi i-Pubers di Kabupaten Ngawi,” ungkap GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri W, Sabtu (7/4/2024).

Meski telah diluncurkan dan diterapkan, masih terdapat beberapa kendala dalam penggunaan aplikasi i-Pubers. Hal ini, seperti, perbedaan data pada KTP dengan data di aplikasi, petani yang sudah meninggal dunia, petani yang kehilangan KTP, petani yang pindah kios.

Baca Juga : Harga Pupuk Nonsubdisi Dikorting 40 Persen

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pupuk Indonesia telah menyiapkan beberapa solusi. Pertama, petani dapat membawa surat keterangan kepala desa/lurah, ahli waris dapat menunjukkan bukti surat keterangan meninggal dan surat keterangan ahli waris.

Selain itu, petani dapat melapor kepada Kantor Kepolisian Sektor setempat atau melakukan perubahan kios pengecer di aplikasi i-Pubers.

Aplikasi i-Pubers merupakan hasil kolaborasi Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). Aplikasi ini memiliki beberapa manfaat, di antaranya mempermudah dan mempercepat proses penebusan pupuk.

Baca Juga : Harga Gabah Petani Turun, Tapi Beras Masih Melambung

Kemudian, meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran pupuk bersubsidi dan memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Dalam hal ini, Pupuk Indonesia terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para petani terkait penggunaan aplikasi i-Pubers.

“Kami berharap seluruh petani yang memiliki alokasi subsidi pupuk bisa merasakan kemudahan dalam proses penebusan di kios,” kata Roh Eddy. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
BRI Madiun Perkuat Transaksi Digital, Merchant Toko Bangunan Catat Omzet EDC Rp5 Miliar
BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru