JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) menyoal dugaan pengerahan kepala desa untuk pemenangan pasangan capres – cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan bahwa pengerahan kepala desa untuk memenangkan salah paslon berlangsung semakin masif.
Oleh karena itu, pihak terkait diminta melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami dari Timnas AMIN meminta Bawaslu melakukan penindakan, karena menurut kami pengawasan selama ini sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Paslon 2 dan tim suksesnya,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Neumedia.id, Minggu (4/2/2024).
Ia menyatakan bahwa Timnas AMIN kembali menerima laporan adanya indikasi pengerahan kepala desa melalui rapat di Temanggung, Jawa Tengah. Tema yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah rapat kordinasi kepala desa Kabupaten Temanggung untuk pemenangan Prabowo – Gibran 2024.
Dengan demikian, Timnas AMIN menilai pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon yang menjadi kontestan pesta demokrasi melanggar UU Pemilu.
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Iwan. (*/ofi)






