Timnas AMIN Desak Bawaslu Usut Dugaan Pengerahan Kades untuk Pemenangan Prabowo – Gibran

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan berorasi dalam Kampanye Akbar di Tangerang, Banten, Minggu (21/1/2024). Foto: Tim Media Amin

Anies Baswedan berorasi dalam Kampanye Akbar di Tangerang, Banten, Minggu (21/1/2024). Foto: Tim Media Amin

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) menyoal dugaan pengerahan kepala desa untuk pemenangan pasangan capres – cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan bahwa pengerahan kepala desa untuk memenangkan salah paslon berlangsung semakin masif.

Oleh karena itu, pihak terkait diminta melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Timnas AMIN meminta Bawaslu melakukan penindakan, karena menurut kami pengawasan selama ini sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Paslon 2 dan tim suksesnya,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Neumedia.id, Minggu (4/2/2024).

Ia menyatakan bahwa Timnas AMIN kembali menerima laporan adanya indikasi pengerahan kepala desa melalui rapat di Temanggung, Jawa Tengah. Tema yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah rapat kordinasi kepala desa Kabupaten Temanggung untuk pemenangan Prabowo – Gibran 2024.

Dengan demikian, Timnas AMIN menilai pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon yang menjadi kontestan pesta demokrasi melanggar UU Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Iwan. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru