Timnas AMIN Desak Bawaslu Usut Dugaan Pengerahan Kades untuk Pemenangan Prabowo – Gibran

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan berorasi dalam Kampanye Akbar di Tangerang, Banten, Minggu (21/1/2024). Foto: Tim Media Amin

Anies Baswedan berorasi dalam Kampanye Akbar di Tangerang, Banten, Minggu (21/1/2024). Foto: Tim Media Amin

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) menyoal dugaan pengerahan kepala desa untuk pemenangan pasangan capres – cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan bahwa pengerahan kepala desa untuk memenangkan salah paslon berlangsung semakin masif.

Oleh karena itu, pihak terkait diminta melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Timnas AMIN meminta Bawaslu melakukan penindakan, karena menurut kami pengawasan selama ini sudah tidak lagi dilaksanakan oleh Paslon 2 dan tim suksesnya,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Neumedia.id, Minggu (4/2/2024).

Ia menyatakan bahwa Timnas AMIN kembali menerima laporan adanya indikasi pengerahan kepala desa melalui rapat di Temanggung, Jawa Tengah. Tema yang diangkat dalam pertemuan tersebut adalah rapat kordinasi kepala desa Kabupaten Temanggung untuk pemenangan Prabowo – Gibran 2024.

Dengan demikian, Timnas AMIN menilai pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon yang menjadi kontestan pesta demokrasi melanggar UU Pemilu.

Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ujar Iwan. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru