JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak kepada pasangan calon dalam pemilu tengah ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak ikut buka suara.
Tak terkecuali, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan pernyataan Jokowi itu sangat merisaukan.
“Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden, yang juga bertindak sebagai kepala negara,” jelas Todung saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Seharusnya, menurut UUD 1945, ia melanjutkan, presiden dan kepala negara harus berada di semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.
Maka, ketika seseorang menjabat sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat harus menunjukkan kesetiannya terhadap negara, rakyat dengan tidak membeda-bedakannya.
Apalagi, lanjut Todung, Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai konsekuensi logisnya, semua tindakan dan ucapan presiden harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 45
Menurutnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa Presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Jadi, kata Todung, aneh jika Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.
Demikian halnya dengan menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Dalam pernyataan Jokowi yang dilarang adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“Selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden seperti yang diucapkan oleh Jokowi dalam setiap pilpres,” bebernya.
Terkait UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan alasan oleh Jokowi untuk memihak dan berkampanye, Todung menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam UU Pemilu itu adalah ketika presiden maju sebagai incumbent atau running for the second term.
Namun, dalam konteks sekarang ini, Presiden Jokowi jelas tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik dan tidak ada periode ketiga. Maka, Jokowi seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik.
“Kalau dia (Jokowi) dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata,” ucapnya.
Jika itu yang terjadi, maka pemilu akan berjalan tidak adil dan tidak fair. Hal itu jelas tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi. Padahal, ketika dilantik menjadi presiden, dia bersumpah akan melaksanakan konstitusi dan hukum.
Todung menegaskan, kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal itu ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.
Jika disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan. “Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 UUD 45,” tandasnya. (*/ofi)
Artikel kolaborasi Neumedia.id dan Erapolitik.com






