Ramai Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Todung Sebut Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Jokowi

- Editorial Team

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: Wikipedia

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Foto: Wikipedia

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak kepada pasangan calon dalam pemilu tengah ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak ikut buka suara.

Tak terkecuali, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Ia mengatakan pernyataan Jokowi itu sangat merisaukan.

“Karena pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengingkaran terhadap sifat-sifat netral yang melekat pada diri presiden, yang juga bertindak sebagai kepala negara,” jelas Todung saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seharusnya, menurut UUD 1945, ia melanjutkan, presiden dan kepala negara harus berada di semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.

Maka, ketika seseorang menjabat sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat harus menunjukkan kesetiannya terhadap negara, rakyat dengan tidak membeda-bedakannya.

Apalagi, lanjut Todung, Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai konsekuensi logisnya, semua tindakan dan ucapan presiden harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 UUD 45

Menurutnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa Presiden tidak boleh melakukan diskriminasi dalam menjalankan tugasnya. Jadi, kata Todung, aneh jika Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.

Demikian halnya dengan menteri yang boleh berkampanye dan memihak. Dalam pernyataan Jokowi yang dilarang adalah kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Selama ini tidak pernah ada pernyataan presiden seperti yang diucapkan oleh Jokowi dalam setiap pilpres,” bebernya.

Terkait UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang dijadikan alasan oleh Jokowi untuk memihak dan berkampanye, Todung menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam UU Pemilu itu adalah ketika presiden maju sebagai incumbent atau running for the second term.

Namun, dalam konteks sekarang ini, Presiden Jokowi jelas tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik dan tidak ada periode ketiga. Maka, Jokowi seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik.

“Kalau dia (Jokowi) dalam konteks sekarang ini ikut kampanye, ikut memihak, potensi conflict of interest, potensi benturan kepentingan akan sangat telanjang dan kasat mata,” ucapnya.

Jika itu yang terjadi, maka pemilu akan berjalan tidak adil dan tidak fair. Hal itu jelas tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin equality dan tidak ada diskriminasi. Padahal, ketika dilantik menjadi presiden, dia bersumpah akan melaksanakan konstitusi dan hukum.

Todung menegaskan, kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal itu ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.

Jika disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka itu bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan. “Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 UUD 45,” tandasnya. (*/ofi)

 

 

Artikel kolaborasi Neumedia.id dan Erapolitik.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru