Kondektur sedang mengecek tiket penumpang kereta api. Foto : Humas Daop 7 Madiun |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Madiun –
Petugas PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7
Madiun kembali menindak penumpang kereta yang kebablasan. “Masih ada tiga
pelanggan yang mendapat sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di
tiketnnya,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, Rabu, 30
Agustus 2023.
Menurutnya, pelanggaran pertama
terjadi di kereta Sancaka (Yogyakarta – Surabaya Gubeng) pada Rabu, 23 Agustus
lalu. Kondektur mendapati seorang penumpang dengan tujuan Madiun. Namun, saat
tiba di stasiun tujuan, yang bersangkutan tidak turun dan hendak meneruskan
perjalanan hingga Surabaya.
“Selanjutnya penumpang tersebut
diturunkan di Stasiun Nganjuk dan diberi sanksi membayar tiket sejauh relasi
yang sudah dijalani. Penumpang tersebut membayar denda dua kali harga tiket
relasi Madiun – Nganjuk,” jelas Supriyanto.
Keesokan harinya atau Kamis, 24
Agustus 2023, kejadian serupa kembali terulang pada kereta Sancaka. Seorang
penumpang dari Klaten ke Madiun kebablasan. Hingga akhirnya diturunkan paksa di
Stasiun Nganjuk. Tentunya, juga dikenai sanksi dan denda.
Kejadian ketiga terjadi dalam
perjalanan kereta Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng – Pasarsenen pada
Sabtu, 26 Agustus 2023. Kondektur mendapati penumpang dengan dari Surabaya
Gubeng menuju Madiun. Karena kebablasan sehingga diturunkan di Stasiun Magetan.
Supriyanto menegaskan, penumpang
yang sengaja kebablasan, dilarang naik kereta api untuk sementara sejak 3
Agustus 2023. “Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan
naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” ucap dia. (ofi)