Ilustrasi pemilu. Foto:situs resmi KPU Bekasi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun,
Jawa Timur mencatat sebanyak 207 bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah
partai politik masih berkategori tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui
saat verifikasi administrasi yang masih berlangsung.
“Dari bacaleg yang TMS mayoritas
karena persyaratan dokumen surat keterangan dari partai belum diperbaiki (dalam
unggahan di sistem informasi pencalonan atau Silon),” kata Komisioner Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kendati demikian, bacaleg yang
masih TMS tetap dapat melakukan perbaikan pada masa pencermatan. Fase itu
berlangsung selama enam hari yang terhitung sejak Minggu kemarin hingga Jumat
lusa (6-11 Agustus 2023).
Setelah masa perbaikan bagi
bacaleg rampung, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang.
Bacaleg yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat maupun TMS akan diumumkan pada
Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sederet langkah yang dijalankan
itu mengacu pada SK KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumangin menambahkan, 207 bacaleg
yang dinyatakan TMS itu merupakan bagian dari 670 bacaleg yang mendaftar ke KPU
Kabupaten Madiun. Sebanyak 463 bacaleg di antaranya telah dinyatakan memenuhi
syarat. “Dulunya ada 709 (bacaleg), kemudian berkurang menjadi 670 (bacaleg),”
ujar dia. (*/ant/ofi)