Ilustrasi polusi udara. Foto:Freepik.com |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
NEUMEDIA.ID –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapan work
from home (WFH) bagi 50 persen pegawainya sebagai dampak dari polusi udara
yang semakin akut. Kebijakan yang diklaim untuk menurunkan tingkat polusi udara
itu mulai berlaku sejak Senin, 21 Agustus 2023.
Penerapan WFH menuai respon dari Corie
Indria Prasasti, Pakar Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM)
Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya. Sebaiknya, menurut dia, sebelum
kebijakan itu diterapkan perlu mengetahui sumber dan penyebab polusi udara di
Jakarta terlebih dulu.
“Apakah
benar dari transportasi? Atau bisa jadi dari industri atau bahkan sumber lain
dari luar wilayah tersebut,” ujar Corie dalam dikutip Neumedia.id, Kamis, 24 Agustus 2023.
Selain itu, jenis-jenis polutan juga
perlu diketahui lebih dulu. Ini seperti partikulat, gas, atau bentuk lainnya.
Tak kalah pentingnya, kadar dan batas
normal polutan juga sangat penting untuk diperhatikan.
“Harus diketahui pula jenis polutan
apa yang sudah melebihi batas seharusnya, apakah yang berbentuk partikulat
seperti PM 2.5 atau PM 10, gas seperti SOx, NOx, CO, atau justru dalam bentuk
yang lain,” ujar Dosen FKM UNAIR itu.
Apabila telah benar-benar mengetahui
akar dan sumber penyebab polusi udara, maka mengembalikan kualitas udara bersih
di Kota Jakarta bukanlah hal yang mustahil.Jika memang penyebab polusi udara di
Jakarta adalah akibat sektor transportasi, maka keputusan WFH bagi para ASN
akan sangat membantu dalam menurunkan polusi udara.
Namun, WFH jadi tidak efektif jika sumber
polusi yang sebenarnya bukanlah berasal dari sektor transportasi. Jika hal itu
terjadi, kata Corie, pemerintah perlu menambahkan kebijakan lain yang
tentunya menyesuaikan dengan pemicu utama polusi udara tersebut.
“Tetapi jika ternyata yang lebih
dominan dari sumber lain di luar transportasi maka tentunya harus ditambahkan
kebijakan lain yang dapat menekan pencemaran tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite
Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menilai kebijakan WFH tidak
akan efektif untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta.
“Kalau mau menyelesaikan masalah pencemaran, tutuplah keran
sumber emisinya. Intinya di knalpot, cerobong pabrik, cerobong PLTU. Dari
kita-kita kalau yang punya kompor di rumah, lebih bijak aja menggunakannya,” jelas
dia. (**/ofi)
Diolah dari berbagai sumber