 |
| Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Sumber Foto : instagram.com/setyo.masyo |
NEUMEDIA.ID – Proses hukum atas laporan penistaan atau penodaan agama terhadap Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tengah bergulir di Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengklarifikasi pihak terlapor pada Senin, 3 Juli 2023.
Langkah kepolisian ini disayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
Menurut Isnur, mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda merupakan hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan. Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan : ‘Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya’.
Pola kriminalisasi terhadap terhadap pimpinan Al-Zaytun, ia melanjutkan, mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa.
Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum di pusat maupun daerah tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal. Ini sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.
“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” desak Isnur dalam keterangan tertulisnya.
SETARA Institute juga mencatat bahwa penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob).
Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum.
Padahal, pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi warga yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” tegas Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
Sementara, Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca turut mendorong semua pihak. Ini mulai masyarakat, tokoh agama, para politisi hingga aparat dan pemerintah.
Para pihak itu diharapkan menghormati pandangan keagamaan atau keyakinan dan kepercayaan beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai dan tidak melanggar hak-hak warga lainnya.
Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, Sobat KBB juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sebab, tanggung jawab negara adalah memfasilitasi kebebasan beragama. Maka, sambung Angelique, pasal penodaan agama harus dihapus.
“Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia,” ajak Angelique Maria Cuaca.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penanganan hukum terkait kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan terus berlanjut.
“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana yang akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ujar dia dikutip dari akun instagram pribadinya @mohmahfudmd, Kamis, 29 Juni 2023.
Mahfud berharap penegak hukum melakukan pengusutan tentang kontroversi Al-Zaytun secara profesional dan berintegritas.
“Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau ya, ya iya, kalau tidak ya tidak. Jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” ia menegaskan. (*/ofi)