MADIUN, NEUMEDIA.ID — Seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Madiun dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Madiun atas dugaan perzinaan. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (15/1/2026).
Oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) berinisial WLA itu dilaporkan oleh istrinya, YN, setelah dugaan hubungan terlarang yang dilakukan terlapor dinilai berulang dan tak kunjung berhenti. Laporan juga menyeret seorang perempuan lain berinisial UAI, yang diduga menjadi pasangan selingkuh WLA.
Kuasa hukum pelapor, Ratna Indah Pristiwati, mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya damai dilakukan kliennya.
“Klien kami sudah mengetahui dugaan perselingkuhan ini sejak Desember 2025 dan masih memberi kesempatan agar hubungan tersebut dihentikan. Namun kenyataannya terus berulang,” ujar Ratna kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) usai melapor di Polres Madiun.
Ratna mengungkapkan, dugaan perzinaan itu terungkap setelah pelapor menemukan sejumlah barang bukti dari telepon seluler, berupa foto dan video yang diduga memperlihatkan hubungan intim antara WLA dan UAI.
“Barang bukti yang kami serahkan berupa foto dan video. Itu menjadi dasar kuat laporan yang kami ajukan ke kepolisian,” tegasnya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk hotel dan rumah milik UAI. Diketahui, UAI juga berstatus menikah, sementara suaminya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sebelum laporan resmi dilayangkan, pihak kepolisian disebut telah melakukan klarifikasi dan mediasi sejak November 2025. Bahkan, menurut kuasa hukum, kliennya telah memaafkan perbuatan tersebut hingga sembilan kali.
“Sudah ada pembinaan dan mediasi, tetapi karena dugaan perbuatan itu terus terulang, klien kami akhirnya memilih jalur hukum,” jelas Ratna.
Dari keterangan, WLA merupakan guru olahraga di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kebonsari dan berstatus ASN, sementara UAI diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (ant/red)






