Rektor Ummad Buka Suara Tentang Tudingan Ijazah Ilegal Bagi 35 Sarjana

- Editorial Team

Kamis, 4 April 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof Dr Sofyan Anif, M.Si akhirnya buka suara ihwal tudingan penerbitan ijazah bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Menurutnya, ijazah bagi sarjana yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal dan sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbudristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad illegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbudristek,” ujar Sofyan, Rabu (3/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

Sebagai bukti legalitas ijazah bagi 35 sarjana itu, ia menunjukkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dari situ diketahui, nama-nama sarjana yang diwisuda pada akhir tahun 2022 dinyatakan telah lulus.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan.

Dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana Ummad ini mengemuka setelah mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini melaporkan permasalahan itu ke Mapolres Madiun Kota. Ia menilai, penandatangan ijazah tidak prosedural.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

Adapun ijazah bagi 35 sarjana itu diteken oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof.Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum dan Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si pada tanggal 30 November 2022. Menurut Mahfudz, hal tersebut tidak sah lantaran jabatan dekan masih dipegangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Anif menyatakan bahwa sebenarnya pihak kampus telah menyiapkan berkas ijazah untuk ditandatangani Dekan Fisip dan Rektor Ummad. “Tapi, Pak Mahfudz tidak bersedia,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasan Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah,” ucapnya.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

“Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor Ummad menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor Ummad yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah,” jelas terang Sofyan.

Karena Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah, Sofyan mengambil kebijakan berdasarkan Permendikbudristek 6/2022 Pasal 7 ayat 5. Di dalamnya menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Sofyan Anif.

 

Tentang Laporan Polisi

Disinggung tentang laporan dugaan ijazah ilegal oleh pihak manajemen lama kepada manajemen baru Ummad, Sofyan menghargai upaya tersebut. Namun, ia meyakini bahwa pihak kepolisian tidak serta merta menindaklanjutinya.

“Tentunya, harus ada bukti. Kalau tidak, malah bisa mengarah ke laporan palsu,” ujar Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan akan menghormati proses hukum jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada polisi. Dalam hal ini, ia tidak akan melakukan pelaporan balik dan menganggapnya sebagai sebuah dinamika dala dunia pendidikan.

“Menurut saya ini, karena perbedaan persepsi (antara pihak manajemen lama dengan manajemen baru Ummad),” ucapnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru