Rektor Ummad Buka Suara Tentang Tudingan Ijazah Ilegal Bagi 35 Sarjana

- Editorial Team

Kamis, 4 April 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof Dr Sofyan Anif, M.Si akhirnya buka suara ihwal tudingan penerbitan ijazah bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Menurutnya, ijazah bagi sarjana yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal dan sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbudristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad illegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbudristek,” ujar Sofyan, Rabu (3/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

Sebagai bukti legalitas ijazah bagi 35 sarjana itu, ia menunjukkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dari situ diketahui, nama-nama sarjana yang diwisuda pada akhir tahun 2022 dinyatakan telah lulus.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan.

Dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana Ummad ini mengemuka setelah mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini melaporkan permasalahan itu ke Mapolres Madiun Kota. Ia menilai, penandatangan ijazah tidak prosedural.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

Adapun ijazah bagi 35 sarjana itu diteken oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof.Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum dan Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si pada tanggal 30 November 2022. Menurut Mahfudz, hal tersebut tidak sah lantaran jabatan dekan masih dipegangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Anif menyatakan bahwa sebenarnya pihak kampus telah menyiapkan berkas ijazah untuk ditandatangani Dekan Fisip dan Rektor Ummad. “Tapi, Pak Mahfudz tidak bersedia,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasan Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah,” ucapnya.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

“Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor Ummad menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor Ummad yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah,” jelas terang Sofyan.

Karena Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah, Sofyan mengambil kebijakan berdasarkan Permendikbudristek 6/2022 Pasal 7 ayat 5. Di dalamnya menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Sofyan Anif.

 

Tentang Laporan Polisi

Disinggung tentang laporan dugaan ijazah ilegal oleh pihak manajemen lama kepada manajemen baru Ummad, Sofyan menghargai upaya tersebut. Namun, ia meyakini bahwa pihak kepolisian tidak serta merta menindaklanjutinya.

“Tentunya, harus ada bukti. Kalau tidak, malah bisa mengarah ke laporan palsu,” ujar Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan akan menghormati proses hukum jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada polisi. Dalam hal ini, ia tidak akan melakukan pelaporan balik dan menganggapnya sebagai sebuah dinamika dala dunia pendidikan.

“Menurut saya ini, karena perbedaan persepsi (antara pihak manajemen lama dengan manajemen baru Ummad),” ucapnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru