Rektor Ummad Buka Suara Tentang Tudingan Ijazah Ilegal Bagi 35 Sarjana

- Editorial Team

Kamis, 4 April 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si . Foto: Neumedia.id/Nofika D. Nugroho

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) Prof Dr Sofyan Anif, M.Si akhirnya buka suara ihwal tudingan penerbitan ijazah bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip).

Menurutnya, ijazah bagi sarjana yang diwisuda pada tanggal 31 Desember 2022 sudah legal dan sesuai dengan persyaratan dari Kemendikbudristek RI.

“Tidak ada ijazah lulusan Ummad illegal karena semua (mahasiswa) yang diwisuda sesuai dengan aturan Pendidikan dari Kemendikbudristek,” ujar Sofyan, Rabu (3/4/2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

Sebagai bukti legalitas ijazah bagi 35 sarjana itu, ia menunjukkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Dari situ diketahui, nama-nama sarjana yang diwisuda pada akhir tahun 2022 dinyatakan telah lulus.

“Di dalam ijazah sudah ditulis PIN atau penomeran ijazah nasional maka dari kriteria ini tentu semua mahasiswa 35 sudah tercatat di Kemendikbud Ristek,” ujar Sofyan.

Dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana Ummad ini mengemuka setelah mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini melaporkan permasalahan itu ke Mapolres Madiun Kota. Ia menilai, penandatangan ijazah tidak prosedural.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

Adapun ijazah bagi 35 sarjana itu diteken oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof.Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum dan Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M,Si pada tanggal 30 November 2022. Menurut Mahfudz, hal tersebut tidak sah lantaran jabatan dekan masih dipegangnya.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Anif menyatakan bahwa sebenarnya pihak kampus telah menyiapkan berkas ijazah untuk ditandatangani Dekan Fisip dan Rektor Ummad. “Tapi, Pak Mahfudz tidak bersedia,” ujarnya tanpa bersedia menjelaskan alasan Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah,” ucapnya.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

“Kalau ada pertanyaan mengapa tidak dekan yang tanda tangan di ijazah seperti substansi Permendikbudristek 6/2022 pasal 7 ayat 1 poin A, Rektor Ummad menerangkan pada saat itu terjadi masa transisi di mana Rektor Ummad yang baru saja dilantik pada November 2022 lalu awal Desember sudah harus mewisuda mahasiswa sebagai hak mahasiswa dengan memperoleh ijazah yang sah,” jelas terang Sofyan.

Karena Mahfudz tidak bersedia meneken ijazah, Sofyan mengambil kebijakan berdasarkan Permendikbudristek 6/2022 Pasal 7 ayat 5. Di dalamnya menyebutkan apabila rektor, ketua, dekan, dll berhalangan tetap, maka rektor bisa mengambil alih tanda tangan yang dilakukan oleh unit penanggung jawab program studi atau pengelola perguruan tinggi.

“Maka kami terbitkan surat tugas kepada direktur akademik untuk tanda tangan ijazah sehingga telah memenuhi syarat yang ada dalam perundang-undangan. Dan saya rasa itu sudah mendapat pengakuan. itu yang paling penting dari klarifikasi yang bisa saya sampaikan, mudah mudahan bisa diketahui masyarakat luas,” terang Sofyan Anif.

 

Tentang Laporan Polisi

Disinggung tentang laporan dugaan ijazah ilegal oleh pihak manajemen lama kepada manajemen baru Ummad, Sofyan menghargai upaya tersebut. Namun, ia meyakini bahwa pihak kepolisian tidak serta merta menindaklanjutinya.

“Tentunya, harus ada bukti. Kalau tidak, malah bisa mengarah ke laporan palsu,” ujar Sofyan.

Kendati demikian, Sofyan akan menghormati proses hukum jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada polisi. Dalam hal ini, ia tidak akan melakukan pelaporan balik dan menganggapnya sebagai sebuah dinamika dala dunia pendidikan.

“Menurut saya ini, karena perbedaan persepsi (antara pihak manajemen lama dengan manajemen baru Ummad),” ucapnya. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB