Polemik di Ummad Berlanjut, Kini Soal Dugaan Ijazah Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 3 April 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Madiun. Foto: instagram.com/dtoo.rasta.petani.muda

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Polemik di Universitas Muhammadiyah Madiun (Ummad) masih berlanjut. Yang terbaru, ihwal dugaan ijazah ilegal bagi 35 sarjana atau S1 Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Puluhan sarjana itu diwisuda pada 31 Desember 2022. Sedangkan tanggal kelulusan mereka tercatat di ijazah yang terindikasi ilegal itu pada 30 November 2022. Ijazah tersebut diteken oleh Rektor Ummad Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si dan Direktur/Kepala Bidang Akademik Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum.

Baca Juga : Oknum Dosen dan Mahasiswa UMMAD Dituding Terlibat Penelitian Fiktif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Dekan FISIP Ummad Mahfudz Daroini menyatakan bahwa penandatanganan ijazah itu dinilai unprocedural. Menurutnya, pihak yang seharusnya menekan ijazah adalah dekan dan rektor. Namun, nyatanya dekan digantikan oleh Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad.

Mahfudz tercatat sebagai Dekan Fisip untuk dua periode. Pertama, antara 20 Februari 2020 – 27 November 2022. Kemudian, untuk periode kedua terhitung sejak 28 November 2022 – 31 Januari 2023.

“Ijazah ditandatangani (Direktur/Kepala Bidang Akademik Ummad) tanggal 30 November 2022, padahal saya masih menjabat dekan,” ujarnya kepada Neumedia, Rabu (3/4/2024).

Praktik itu menjadi salah satu poin yang menguatkan indikasi ijazah ilegal. Belum lagi, soal perubahan lambang resmi perguruan tinggi yang berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah.

Baca Juga : Instrumen Akreditasi UMMAD Terindikasi Plagiasi, Mahasiswa Gelar Aksi

Kemudian, stempel tidak menggunakan yang resmi berlaku di Ummad pada tahun pembuatan ijazah. Selain itu, ijazah program studi Ilmu Kesejahteraan Sosial hanya disertai dengan transkrip akademik.

Hal ini tanpa Surat Keterangan Pendamping Sesuai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain.

“Untuk masalah ini, kami sudah melapor ke Satreskrim Polres Madiun Kota. Namun, masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Mahfudz.

Sementara itu, Humas Ummad Pujoko menyatakan bahwa terkait indikasi ijazah ilegal itu, Rektor Sofyan Anif akan menyampaikan langsung tanggapannya dalam jumpa pers sore nanti.

“Saya belum bisa jawab mas, mengingat urgensi persoalan yang ada. Sehingga nanti Pak Rektor Prof. Sofyan Anif yang akan memberi keterangan langsung terkait hal itu saat konferensi pers nanti pukul 16.30,” ujar Pujoko saat dikonfirmasi. (ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru