Polisi Ngawi Tetapkan Parsi Sebagai Tersangka Pembunuhan Istrinya

- Editorial Team

Senin, 1 April 2024 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami tersangka pembunuh istrinya di Ngawi. Foto : Neumedia.id/Fatihah

Suami tersangka pembunuh istrinya di Ngawi. Foto : Neumedia.id/Fatihah

NGAWI, NEUMEDIA.ID – Ketidakwajaran kematian Saminten (64) warga Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur akhirnya terkuak. Personel Satreskrim Polres Ngawi menyatakan penyebab kematian korban akibat dibunuh.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Parsi (67), suami korban sebagai tersangka. Pemicunya karena sudah tidak ada kecocokan di antara keduanya. Hal ini  ditandai dengan seringnya pasangan suami (pasutri) ini terlibat cekcok.

Baca Juga : Ketidakwajaran Kematian Suminten di Ngawi Belum Terungkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan bahwa dalam menangani kasus dugaan pembunuhan ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Keterangan dari 13 saksi dari pihak keluarga, tetangga, dan dokter forensik telah dikantongi.

“Dari hasil gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan jika tersangka adalah suami korban yakni saudara Parsi,” kata Argowiyono saat pers rilis di Mapolres Ngawi, Senin (1/4/2024).

Baca Juga : Curigai Kematian Suminten Karena Dibunuh, Polisi Ngawi Amankan Suami Korban

Ia lantas membebar motif dari kasus tersebut. Polisi menduga, tersangka telah lama menumpuk rasa jengkel terhadap korban.

“Diduga karena ketidakharmonisan (hubungan pasutri). Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten ini,” lanjut mantan Kapolres Blitar Kota itu.

Karena perbuatannya, Parsi disangkakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Usai Pesta Miras, Jasad Pemuda Ditemukan Mengambang di Dam Sungai Ngawi

Diketahui, Saminten (64) ditemukan meninggal dengan cara tak wajar di rumahnya di Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi pada Senin (18/3/2024).

Awalnya, Saminten dikira bunuh diri, namun cara bunuh diri yang janggal membuat petugas curiga jika Saminten dibunuh. Sejumlah temuan mengarah pada Parsi, orang yang saat Saminten ditemukan meninggal, tengah bersama Saminten.

Baca Juga : Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri

Saat itu juga, polisi mengamankan Parsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus terduga pelaku.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang potongan usuk, hingga bantal. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi. (fat/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D. Nugroho

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 06:19 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Hari Wuryanto: Bangga Bola Buatan Kabupaten Madiun Dipakai di Laga Pamungkas 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kado Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, 55 Desa Terima Mobil Siaga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bersholawat Bersama Gus Iqdam, Pemkab Madiun Teguhkan Semangat “Bersahaja” dan Dongkrak Ekonomi Lewat Sepasma

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Berita Terbaru