Bejat!!! Nyaris 10 Tahun Paman di Ngawi Cabuli Keponakannya Sendiri

- Editorial Team

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan, S (55) saat berada di Mapolres Ngawi, Sabtu (9/3/2024). Foto: Neumedia.id

Pelaku pencabulan, S (55) saat berada di Mapolres Ngawi, Sabtu (9/3/2024). Foto: Neumedia.id

NGAWI, NEUMEDIA.ID – Perilaku S (55), warga Widodaren, Ngawi, Jawa Timur, sungguh bejat. Dia mencabuli keponakannya sendiri selama hampir 10 tahun atau ketika korban berusia 13 tahun.

Karena perilaku bejatnya itu, saat ini S mendekam di tahanan Mapolres Ngawi.

Perbuatan bejat S berawal saat ibu korban meninggal pada 2009 lalu. Korban lantas tinggal bersama S yang tak lain merupakan pamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, ayah kandung korban menikah lagi dan tinggal di tempat yang jauh.

Baca juga: Kunjungi Wilayah Madiun, Ini Kegiatan Jokowi yang Didampingi Prabowo

Selanjutnya pada akhir tahun 2014, korban mulai mengalami kekerasan seksual dari sang paman. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada 2024 lalu.

Korban tak bisa menolak, lantaran diancam tak akan dibiayai sekolah atau kuliah.

Tak tahan, korban pun buka suara dan mengadu ke kerabatnya yang lain. Kemudian, menceritakan kejahatan yang dilakukan sang paman.

Hingga akhirnya, korban didampingi kerabatnya melapor ke pihak kepolisian pada 19 Februari 2024. Pria dua anak itu pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

‘’Sejak sang ibu meninggal, korban ini tinggal di rumah pamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Fasum di Kanigoro, Jaksa Periksa Lurah

Joshua melanjutkan, pelaku dikenakan pasal 8 jo pasal 43 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Dia mengimbau agar orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka. Lantaran, pelaku kekerasan seksual justru mayoritas adalah orang-orang yang biasa dekat dengan korban. (fat/aqs)

Facebook Comments Box

Editor : Aqsa Juang

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru