Penggeledahan Kantor PT INKA di Madiun oleh Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi

- Editorial Team

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Geledah : Tim Penyidik Kejati Jatim geledah kantor PT INKA di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Selasa (16/7/2024). Foto : istimewa

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Pada Selasa (16/7/2024), Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor PT Industri Kereta Api (INKA) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.

Menurut laporan dari jaksamenyapa.com, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (solar photovoltaic power plant) berkapasitas 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Jatim dengan Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan menyelesaikannya pada pukul 22.00 WIB.

Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Penggeledahan ini juga disaksikan oleh Lurah Madiun Lor dari Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Namun, belum memberikan rincian lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek di Kongo,” ujar Windhu Sugiarto sebagaimana dikutip dari jaksamenyapa.com.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2020, ketika PT INKA dan afiliasinya merencanakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk transportasi dan infrastruktur kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Proyek ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian mengajukan permintaan untuk proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), afiliasi dari PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga bekerjasama dengan perusahaan fasilitator untuk membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan proyek penyediaan energi listrik tersebut.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa adanya jaminan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, serta pihak terkait lainnya.

Dugaan tindak pidana dalam pemberian dana talangan tersebut diduga merugikan keuangan negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru