Pasang Foto Caleg di Status WhatsApp Pribadi, Oknum ASN Pemkab Madiun ini Bakal Ditindak

- Editorial Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur diduga memasang gambar seorang calon legislatif (caleg) di status WhatsApp pribadinya pada Selasa (30/1/2024).

Seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan ini diketahui memasang foto salah satu caleg dari partai politik berlambang bintang mercy. Foto itu juga dilengkapi dengan tulisan “Perubahan Perbaikan” dan “Bismillah”.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto membenarkan adanya seorang bawahannya yang telah memasang foto caleg di status WhatsApp pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, oknum ASN yang bersangkutan merupakan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH). Sebagai atasannya, Sumanto akan menindaklanjuti hal yang tengah menjadi kontroversi saat menjelang Pemilu 2024.

“Iya nanti saya ingatkan,” tulisnya membalas pesan via WhatsApp yang dikirim Neumedia.id, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.  “Kami akan segera tindak lanjuti ini mas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru