Pasang Foto Caleg di Status WhatsApp Pribadi, Oknum ASN Pemkab Madiun ini Bakal Ditindak

- Editorial Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur diduga memasang gambar seorang calon legislatif (caleg) di status WhatsApp pribadinya pada Selasa (30/1/2024).

Seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan ini diketahui memasang foto salah satu caleg dari partai politik berlambang bintang mercy. Foto itu juga dilengkapi dengan tulisan “Perubahan Perbaikan” dan “Bismillah”.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto membenarkan adanya seorang bawahannya yang telah memasang foto caleg di status WhatsApp pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, oknum ASN yang bersangkutan merupakan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH). Sebagai atasannya, Sumanto akan menindaklanjuti hal yang tengah menjadi kontroversi saat menjelang Pemilu 2024.

“Iya nanti saya ingatkan,” tulisnya membalas pesan via WhatsApp yang dikirim Neumedia.id, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.  “Kami akan segera tindak lanjuti ini mas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru