Pasang Foto Caleg di Status WhatsApp Pribadi, Oknum ASN Pemkab Madiun ini Bakal Ditindak

- Editorial Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

Ilustrasi ASN harus netral dalam pemilu. Foto: akun X Pemprov Jawa Timur

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur diduga memasang gambar seorang calon legislatif (caleg) di status WhatsApp pribadinya pada Selasa (30/1/2024).

Seorang oknum ASN yang bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan ini diketahui memasang foto salah satu caleg dari partai politik berlambang bintang mercy. Foto itu juga dilengkapi dengan tulisan “Perubahan Perbaikan” dan “Bismillah”.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Sumanto membenarkan adanya seorang bawahannya yang telah memasang foto caleg di status WhatsApp pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, oknum ASN yang bersangkutan merupakan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH). Sebagai atasannya, Sumanto akan menindaklanjuti hal yang tengah menjadi kontroversi saat menjelang Pemilu 2024.

“Iya nanti saya ingatkan,” tulisnya membalas pesan via WhatsApp yang dikirim Neumedia.id, Rabu (31/01/2024).

Sementara itu, oknum ASN yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Madiun, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Hendy Wicaksono menanggapi temuan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjutinya.  “Kami akan segera tindak lanjuti ini mas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Selain itu, Pasal 283 Ayat (1) UU No 7/2017 juga melarang pejabat negara serta ASN melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Minggu, 5 April 2026 - 18:58 WIB

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Rabu, 1 April 2026 - 18:27 WIB

Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42 WIB

Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terbaru

Bapenda Kota Madiun menggenjot PAD sejak awal tahun dengan melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah pada triwulan I 2026.

Kota Madiun

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:14 WIB